Terima SKP2, Nurhayati: Beban di Pundak Akhirnya Lepas

Terima SKP2, Nurhayati: Beban di Pundak Akhirnya Lepas

Ony Putra - detikJabar
Rabu, 02 Mar 2022 14:49 WIB
Nurhayati menunjukkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon/Ony Putra
Nurhayati menunjukkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon (Ony Putra)
Cirebon -

Tangis Nurhayati akhirnya benar-benar tak bisa terbendung saat mendapati status tersangkanya telah resmi dihentikan. Nurhayati bahkan dikabarkan sempat jatuh pingsan saat menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Tangis Nurhayati itu merupakan luapan kebahagiaan setelah status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi APBDes desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon akhirnya resmi dihentikan.

Seperti diketahui, Nurhayati merupakan mantan Kaur Keuangan desa Citemu yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes yang menyeret mantan kepala desa Supriyadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

kini Nurhayati bisa bernafas lega setelah menerima surat SKP2 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Saat ditemui di kediamannya di desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (2/3/2022), Nurhayati pun mengaku sangat bersyukur.

"Syukur alhamdulillah. Rasanya sudah plong. Beban berat di pundak saya selama ini akhirnya sudah lepas," kata Nurhayati.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, status tersangka Nurhayati dalam kasus dugaan korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, dinyatakan telah dihentikan. Adapun penghentian status tersangka Nurhayati itu dilakukan melalui penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang dikeluarkan Kejari Kabupaten Cirebon.

Hal ini disampaikan oleh Kajari Kabupaten Cirebon Hutamrin saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (1/3) malam.

Menurut Hutamrin, penangan perkara kasus dugaan korupsi APBDes Citemu atas nama tersangka Nurhayati dan Supriyadi telah dinyatakan P-21 atau berkas dinyatakan lengkap.

"Atas kerja sama dengan pihak Polres Cirebon Kota, dilakukan penyerahan tahap dua, tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Sehingga kewenangan beralih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon," tutur Hutamrin.

"Setelah P-21 tersebut dilaksanakan dengan tahap dua, kami melakukan penelitian kembali terhadap perkara atas nama tersangka Nurhayati. Berdasarkan hasil penelitian, kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon belum mendapatkan niat jahatnya (Nurhayati)," kata dia menambahkan.

Atas dasar itu, kata dia, pihaknya mengeluarkan SKP2 untuk tersangka atas nama Nurhayati. "Kita lakukan secepatnya kegiatan ini bekerja sama dengan Polres Cirebon Kota demi adanya kepastian hukum, agar tersangka Nurhayati dapat segera bebas dengan status tersangkanya," ucap Hutamrin.

Caption: Nurhayati menunjukkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon/Ony Putra




(yum/bbn)


Hide Ads