Gara-gara istri tak bisa layani kebutuhan biologisnya, seorang kakek di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat perkosa gadis berkebutuhan khusus.
Pelaku berinisial S (59), warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Ironisnya lagi, Korbanya inisial M (29) adalah perempuan berkebutuhan khusus.
"Kami ungkap dugaan persetubuhan yang dilakukan kakek terhadap gadis berkebutuhan khusus," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (02/03/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi itu dilakukan pelaku pada Sabtu (4/3/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban tengah berada rumahnya di Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku melancarkan bujuk rayu. Korban diiming-imingi uang Rp 20 ribu rupiah.
"Pelaku untuk melancarkan aksinya itu dengan bujuk rayu terhadap korban dengan diiming-imingi uang sebesar Rp 20.000," ungkap Dian.
S sendiri mengaku berbuat asusila karena sang istri tidak bisa melayani kebutuhan biologisnya. Dia mengaku sudah tidak mendapatkan 'jatah' suami-istri.
"Melakukan itu karena selama ini tidak mendapatkan 'jatah' dari istri. Istri saya sudah tidak bisa melayani keinginannya untuk bersetubuh," ungkap S kepada penyidik.
Polisi pun mengamankan barang bukti pakaian korban dan pelaku hingga selimut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 290 ayat 1e KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun dan atau Pasal 286 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
(orb/bbn)