Kuasa Hukum Minta LPSK Lindungi Nurhayati Sampai Tuntas Pokok Perkara

Kuasa Hukum Minta LPSK Lindungi Nurhayati Sampai Tuntas Pokok Perkara

Ony Putra - detikJabar
Selasa, 01 Mar 2022 22:00 WIB
Salah satu perwakilan tim kuasa hukum Nurhayati dari LKBH IKA UII, Waswin Janata
Salah satu perwakilan tim kuasa hukum Nurhayati dari LKBH IKA UII, Waswin Janata (Foto: Ony Putra/detikcom)
Cirebon -

Polemik penetapan status tersangka terhadap Nurhayati dalam dugaan kasus korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat mulai menuju titik terang.

Hal itu menyusul adanya pernyataan langsung dari Menko Polhukam, Mahfud Md yang mengatakan status tersangka Nurhayati dalam kasus dugaan korupsi APBDes Citemu akan dihentikan.

"Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," tulis Mahfud melalui akun Twitternya, Minggu (27/2/2022). Ejaan dalam cuitan Mahfud ini telah disesuaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sontak hal itu pun sangat disambut positif oleh pihak dari Nurhayati. Mulai dari keluarga, masyarakat desa Citemu, hingga tim kuasa hukum mengaku sangat bersyukur mendapati adanya kabar tersebut.

Salah satu perwakilan tim kuasa hukum Nurhayati dari LKBH IKA UII, Waswin Janata mengaku sangat berterimakasih kepada Menko Polhukam Mahfud Md, kepolisian, kejaksaan dan semua pihak yang telah membantu dalam persoalan yang tengah dialami kliennya.

ADVERTISEMENT

"Yang pertama kali kami mengucap alhamdulillah. Perjuangan kami dan Bu Nurhayati akhirnya menuju titik terang," kata Waswin saat ditemui di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (1/3/2022).

Dikatakan Waswin, hingga kini pihaknya masih menunggu hasil dari proses penghentian status tersangka Nurhayati yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan.

"Sampai hari ini kami masih coba koordinasi. Karena kepolisian dan kejaksaan sedang menyiapkan formula (yuridis)-nya, apakah SP3 atau SKP2. Kami sambil menunggu dan sambil tetap koordinasi," kata dia.

"Tapi untuk LPSK, kami tetap memohon agar klien kami tetap mendapat perlindungan sampai perkara pokoknya selesai," kata Waswin.

Sebelumnya, Nurhayati melaporkan kasus dugaan korupsi APBDes yang dilakukan mantan kepala Desa Citemu. Namun, ia malah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena dinilai telah turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi penggunaan APBDes tersebut hingga membuat negara rugi Rp 800 juta.

Meski belum ditemukan bukti jika Nurhayati telah ikut menikmati uang hasil korupsi, namun dalam hal ini dia dianggap telah melanggar pasal 66 Permendagri no 20 tahun 2018 yang mengatur tentang pengelolaan keuangan desa.

"Kegiatan ini sudah berlangsung sebanyak 16 kali atau selama tiga tahun, dari tahun 2018, 2019 dan 2020. Sehingga tindakannya tersebut dapat merugikan keuangan negara dan tentunya ini melanggar pasal 2 dan 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 KUHP," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, Sabtu (19/2).




(yum/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads