Polresta Bandung menangkap 94 pelaku kasus pencurian mobil dan sepeda motor. Puluhan tersangka tersebut ditangkap Polresta Bandung dalam kurun waktu 10 hari atau 17-26 Februari 2022.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan penangkapan tersebut merupakan dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2022. Selain menangkap para pencuri, polisi menyita sejumlah barang bukti.
"Kami melakukan penangkapan sebanyak 94 tersangka dengan barang bukti sebanyak 108 kendaraan bermotor roda dua dan dua unit roda empat jenis pikap," ucap Kusworo di Mapolresta Bandung, Selasa (1/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal yang berbeda-beda. Ada yang diganjar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 365 KUHPidana yang ancaman hukumannya 12 tahun bui.
"Tersangka melakukan penadahan, baik itu menyimpan, membeli, memiliki kendaraan, dijerat Pasal 480 yang ancaman hukumannya empat tahun penjara," ujar Kusworo.
(bbn/mso)