Kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon yang menjerat sang pelapor, Nurhayati segera disetop. Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu itu pun langsung sujud syukur begitu mendapati kabar tersebut.
"Pasti dia senang, dia sujud syukur," ujar Elyasa Budianto kuasa hukum Nurhayati saat dihubungi, Selasa (1/3/2022).
Elyasa mengatakan kliennya saat ini masih menunggu surat resmi terkait pemberhentian perkaranya itu baik dari kepolisian melalui SP3 maupun dari kejaksaan melalui SKP2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menunggu suratnya dari polisi atau kejaksaan," tutur dia.
"Sudah, Pak Mahfud bilang kepada Nurhayati dan lawyer nggak usah datang mendekat Polhukam. Lalu kemudian dia sudah koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. Sudahlah biar tidak terlalu ramai diakhiri saja," kata dia.Elyasa mengatakan pihaknya juga sudah mendengar langsung perihal penghentian perkara itu dari Mahfud MD.
Seperti diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes. Padahal Nurhayati mengaku sebagai pelapor kasus tersebut.
Belakangan Menkopolhukam Mahfud MD menyebut status tersangka Nurhayati dicabut. Menurut Mahfud, penyelesaian kasus itu tinggal menunggu langkah administrasi.
"Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," tulis Mahfud melalui akun Twitternya, Minggu (27/2). Ejaan dalam cuitan Mahfud ini telah disesuaikan.
Sempat Dijadikan Tersangka
Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena dinilai telah turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi penggunaan APBDes yang dilakukan mantan Kepala Desa Citemu Supriyadi hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 800 juta.
Meski belum ditemukan bukti jika Nurhayati telah ikut menikmati uang hasil korupsi, namun dalam hal ini dia dianggap telah melanggar pasal 66 Permendagri no 20 tahun 2018 yang mengatur tentang pengelolaan keuangan desa.
"Kegiatan ini sudah berlangsung sebanyak 16 kali atau selama tiga tahun, dari tahun 2018, 2019 dan 2020. Sehingga tindakannya tersebut dapat merugikan keuangan negara dan tentunya ini melanggar pasal 2 dan 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 KUHP," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, Sabtu (19/2).
(dir/yum)