"Kami akan rilis pada waktunya nanti. Kami rilis bersama Polda (Jawa Barat) rencananya," kata M Fahri kepada wartawan di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (1/3/2022).
"Nanti akan kami sampaikan. Saya akan informasikan lagi setelah sudah disepakati waktunya," sambung Fahri.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar penyidik segera melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka Nurhayati. Jaksa akan menyiapkan langkah selanjutnya untuk penyelesaian perkara tersebut.
Perintah Jaksa Agung tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
"Untuk segera memberi petunjuk dan memerintahkan Kajari Kabupaten Cirebon segera memerintah penyidik Polres Cirebon Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka N sesuai hukum acara pidana," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya, Senin (28/2/2022).
Sebelumnya, dilansir dari detiknews Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pihaknya akan menghentikan status tersangka Nurhayati, pelapor kasus korupsi APBDes di desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Mahfud mengatakan saat ini tengah disiapkan formula yuridis untuk menghentikan status tersangka Nurhayati.
"Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," tulis Mahfud melalui akun Twitternya, Minggu (27/2/2022). Ejaan dalam cuitan Mahfud ini telah disesuaikan.
(mso/bbn)