Warga Sukabumi Bisa Cek di Sini Jika Pernah Hilang Motor-Mobil

Warga Sukabumi Bisa Cek di Sini Jika Pernah Hilang Motor-Mobil

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Jumat, 25 Feb 2022 07:25 WIB
Kendaraan hasil curanmor di Sukabumi.
Kendaraan hasil curanmor di Sukabumi. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Polres Sukabumi mengamankan 24 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua dan empat. Selain para pelaku, polisi juga menyita 42 barang bukti dari tangan pelaku.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, para pelaku beraksi di sejumlah TKP di Kabupaten Sukabumi. Pelaku diamankan Satreskrim dan polsek jajaran di wilayah hukum Polres Sukabumi dalam kurun waktu 10 hari terakhir. Dedy meminta warga yang kehilangan motor untuk mengecek di polsek-polsek yang berhasil mengungkap kasus curanmor.

"Untuk pemilik kendaraan yang merasa motornya hilang atau pernah dicuri bisa mendatangi Polres Sukabumi atau polsek-polsek yang ungkap kasus curanmor," kata Dedy didampingi Kabag Ops Polres Sukabumi Kompol Suwardi dan Kasat Reskrim AKP I Putu Asti HS, Kamis (24/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polsek-polsek yang dimaksud Kapolres Dedy adalah Polsek Palabuhanratu, Surade, Cidahu, Parungkuda, Cikembar, Jampang Tengah, Nyalindung, Tegalbuleud, Cibadak, Nagrak, Bojonggenteng, Gegerbitung, Purabaya, Jampang Kulon.

"Bagi yang merasa pernah kehilangan boleh mengecek dengan membawa bukti kepemilikan yang sah terhadap kendaraan nanti akan kami tindak lanjut barang bukti tersebut," kata Dedy.

ADVERTISEMENT

Dedy menjelaskan, pengungkapan itu berlangsung dalam kurun waktu 10 hari terakhir, dengan jumlah tersangka total 24 orang.

"Pengungkapan kasus curanmor kabupaten sukabumi yang dalam waktu 10 hari, untuk Satreskrim sudah mengungkap 11 laporan dengan 5 tersangka barang bukti yang diamankan 18 unit roda dua. Kemudian polsek jajaran total ungkap 17 laporan polisi dengan total tersangka 19 orang barang bukti yang diamankan 22 unit roda dua dan 2 unit roda 4," ungkap Dedy.

Para pelaku dikatakan beraksi dengan cara merusak slot kunci motor incarannya menggunakan kunci T. Selain itu, pelaku kerap menggunakan kunci palsu dalam aksinya. Sasarannya adalah sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan.

"Kita amankan kunci T, kunci kontak, satu buah konci palsu, peran pelaku beragam ada yang berperan sebagai pembeli barang barang hasil curian. Mereka mencuri atau mengambil barang dengan menggunakan kunci T di parkiran parkiran pinggir jalan dan membeli secara COD barang barang hasil curian. Mereka kita jerat dengan pasal 480 dan 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun," pungkas Dedy.




(sya/orb)


Hide Ads