PPKM level 3 di Kota Bandung kembali diperpanjang hingga 28 Februari 2022. Sejumlah aturan pengetatan wilayah pun diberlakukan lagi sesuai Peraturan Walikota (Perwal) Bandung Nomor 19 Tahun 2022. Berikut aturan lengkapnya:
Ganjil Genap di 5 Gerbang Tol
Ganjil genap di Kota Bandung meliputi GT Pasteur, Moch. Toha, Pasirkoja, Buahbatu, dan Kopo. Jadwal tersebut diberlakukan pada akhir pekan, tepatnya Jumat-Minggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rinciannya yaitu pukul 14.00 WIB hingga 20.00 WIB pada hari Jumat dan pukul 07.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB pada hari Sabtu-Minggu.
Penutupan Tiga Ruas Jalan
Penutupan jalan juga turut diberlakukan untuk menekan mobilitas masyarakat. Ada tiga ruas jalan yang akan ditutup yaitu Jalan Lengkong Kecil, Jalan Dipatiukur, dan Jalan Asia Afrika.
Penutupan diberlakukan pada akhir pekan, tepatnya pada Sabtu dan Minggu. Tiga ruas jalan akan ditutup mulai pukul 18.00 sampai 24.00 WIB.
Untuk di Jalan Asia Afrika, penutupan dilakukan sepenggal dari simpang Jalan Tamblong-Asia Afrika hingga kawasan Alun-alun.
Baca juga: Daftar PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jabar |
Kemudian titik penutupan Jalan Lengkong Kecil tepatnya di perempatan Lengkong Besar-Jalan Kaca Kaca Besar.
Sementara untuk penutupan Jalan Dipatiukur titiknya di pertigaan dekat toko Rabbani-Jalan Teuku Umar.
Aturan Wisata
Kegiatan di lokasi wisata juga turut diperketat saat PPKM level 3. Mulai dari area publik, taman umum, museum hingga galeri seni masih diperbolehkan buka asalkan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Berikut aturannya:
-Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
- Jam operasional untuk lokasi wisata, area publik, taman umum, museum hingga galeri seni dari mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB
- Lokasi wisata yang dimaksud yaitu Saung Angklung Udjo, Kebun Binatang Bandung, Trans Studio Bandung, Karang Setra dan Kiara Artha Park
Pengurangan kapasitas pengunjung
- Saung Angklung Mang Udjo maksimal 250 orang.
- Kebun Binatang Bandung maksimal 1.000 orang.
- Trans Studio Bandung maksimal 1.000 orang.
- Karang Setra maksimal 600 orang.
- Kiara Artha Park maksimal 600 orang.
- Kapasitas di area publik dan taman kota dibatasi maksimal 25 persen.
- Kapasitas pengunjung museum dan galeri seni dibatasi maksimal 25 persen.
- Kunjungan dibatasi maksimal 2 jam untuk tempat area publik, taman kota, museum dan galeri seni.
- Pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
(ral/orb)