"Dari awal sangat kelihatan bencinya. Sehingga mereka tidak objektif," ungkap Kamarudin Simajuntak, Kuasa Hukum M Kace usai sidang, Kamis (24/2/2022).
Menurutnya, dugaan terkait tuntutan maksimal itu sudah terlihat dari awal penyidikan di Bareskrim. Seperti cara penyidik yang tidak rasional dengan penetapan tersangka, padahal baru dilaporkan. Bahkan disebut terkena COVID-19 padahal tidak, sehingga tidak boleh didampingi pengacara. Hal lainnya pasal yang diganti.
"Yang dilaporkan pasal 156 diganti jadi pasal 14 tentang hukum pidana oleh JPU. Saya menangani Yahya Waloni, dari awal laporan sampai selesai tidak diganti pasal," ungkapnya.
Menurut Kamarudin tuntutan tersebut tidak objektif. JPU tidak menemukan hal yang meringankan, sehingga menurutnya itu tidak adil.
Padahal menurut Kamarudin ada beberapa hal yang dapat meringankan M Kace. Seperti terdakwa belum pernah dipidana.
"Terdakwa ini selalu bersikap sopan dan santun selama persidangan. Itu hal yang meringankan. Tidak bisa dipungkiri. Dia juga sudah meminta maaf. itu juga sudah dimaafkan oleh ketua MUI," ungkapnya.
Setelah sidang tuntutan ini, Kamarudin menyatakan akan membuat pledoi. "Pledoi yang akan kami ajukan adalah berkah penyidikan, berkas dakwaan, berkas penuntutan itu batal demi hukum. Karena sejak awal dilakukan tidak sesuai prosedur hukum formal," ujarnya.
(mso/bbn)