Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama M Kace dituntut 10 tahun penjara. Jaksa menilai hukuman itu sesuai dengan perbuatan M Kace.
Ketua tim JPU Syahnan Tanjung membacakan langsung tuntutan tersebut. JPU menyebut hal-hal yang meringankan dalam perkara ini tidak ada hal yang patut dipertimbangkan.
Dalam membacakan tuntutan, JPU meminta majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan mengatakan terdakwa M Kace terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diancam pidana dalam pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa M Kace selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ujar Syahnan, Kamis (24/2/2022).
Jalannya sidang berlangsung cukup lama dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan selesai sekitar pukul 18.00 WIB lebih. Tim JPU membacakan tuntutan 1.096 halaman secara bergiliran.
Di luar PN Ciamis juga para santri dan ulama di Ciamis mengawal proses persidangan M Kace. Mereka melakukan orasi dan meminta terdakwa penistaan agama dihukum seberat-beratnya.
(mso/bbn)