Sidang Tuntutan Penista Agama M Kace Dikawal Ulama dan Santri

Kabupaten Ciamis

Sidang Tuntutan Penista Agama M Kace Dikawal Ulama dan Santri

Dadang Hermansyah - detikJabar
Kamis, 24 Feb 2022 10:47 WIB
Massa mengawal sidang tuntutan penista agama M Kace di PN Ciamis.
Massa mengawal sidang tuntutan penista agama M Kace di PN Ciamis. (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Jakarta -

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama M Kace kembali menjalani sidang pada Kamis (24/2/2022). Massa dari para santri dan ulama di Ciamis melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.

Sebelum sidang dimulai, massa sudah berkumpul di depan PN Ciamis, tepatnya di Jalan Jendral Sudirman. Berbekal pengeras suara dari mobil pikap, mereka melakukan orasi dan membacakan salawat. Sidang ini mendapat pengawalan ketat dari Polres Ciamis.

Aksi ini sebagai bentuk dukungan terhadap penegak hukum. Sekaligus sebagai bentuk kecintaan terhadap nabi dan Islam. Dalam orasinya, massa meminta jaksa menuntut terdakwa M Kace seberat-beratnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami minta M Kace dihukum seberat-beratnya," ujar salah seorang aksi massa dalam orasinya.

Sama seperti sebelumnya, sejak pertama hingga setiap sidang dugaan penistaan agama ini massa selalu hadir di depan PN Ciamis.

ADVERTISEMENT

Kace menjalani sidang di PN Ciamis pada Desember 2021 lalu. Sampai dengan pertengahan bulan Februari 2022 ini baru akan menjelang sidang tuntutan.

M Kace saat akan menjalani sidang tuntutan di PN Ciamis.M Kace saat akan menjalani sidang tuntutan di PN Ciamis. Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar

Dalam perjalanan sidang, terdakwa M Kace sempat dua kali masuk rumah sakit. Pertama M Kace mengalami DBD dan mendapat perawatan selama beberapa hari. Kedua M Kace masuk rumah sakit setelah menjalani proses persidangan akibat penyakit gula yang dideritanya tidak terkontrol.

Sesaat sebelum masuk ruang sidang, M Kace mengaku dalam kondisi sehat dan siap menjalani proses sidang.

"Sehat. Semoga lancar sidangnya, terimakasih kepada keamanan yang telah mengawal," singkatnya.




(orb/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads