Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Ekuitas Bandung Agus Mulyana menggugat salah satu bank daerah di Jabar. Agus menggugat bank BUMD tersebut secara perdata lantaran dipecat sepihak gegara ikut seleksi anggota Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Gugatan dengan nomor perkara 74/Pdt.G/2022/PN Bdg sudah diajukan Agus ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sidang tersebut seharusnya digelar pada Kamis (24/2/2022) ini. Namun, beberapa tergugat tidak hadir sehingga sidang ditunda. Dalam gugatannya, ada sejumlah tergugat dari pihak bank daerah itu.
"Turut tergugat II dan III tidak hadir. Ini disayangkan dan dapat menghambat proses peradilan cepat. Padahal tidak ada alasan untuk tidak hadir jika menghormati peradilan Indonesia," ujar Kamaludin, kuasa hukum Agus Mulyana, saat ditemui di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Posisi Kasus
Dalam materi gugatan yang diterima detikJabar, gugatan itu dilakukan Agus lantaran dipecat oleh yayasan bank daerah dari posisinya sebagai dosen. Agus merupakan dosen STIE Ekuitas yang merupakan sekolah tinggi di bawah naungan bank pelat merah tersebut. Dalam suratnya, Agus sebagai dosen tetap dengan masa kerja 1 April 2021 hingga 1 April 2023.
Berdasarkan pengalamannya yang juga pernah bekerja di bank daerah itu, Agus kemudian mengikuti pemilihan calon anggota dewan komisioner OJK periode 2022-2027 dengan status dosen tetap STIE Ekuitas. Pada 31 Januari 2022, Agus lolos tahap satu seleksi OJK tersebut. Di saat bersamaan, Agus mendapat telepon dari tergugat II (pengurus yayasan pegawai) soal diberhentikan berdasarkan perintah pihak bank BUMD ini.
Dalam materi gugatan juga disebutkan bila tergugat II pengurus yayasan meminta Agus untuk membuat surat pengunduran diri. Singkatnya, Agus mendapatkan surat pemberhentian dari yayasan tanpa memuat alasan soal pemecatan tersebut.
Kamaludin mengatakan alasan pemecatan kepada kliennya tersebut tidak masuk akal. Bahkan, menurut dia, pemecatan itu untuk menjegal Agus Mulyana sebagai calon Komisioner OJK.
"Hal ini merupakan upaya persekongkolan jahat karena ketidaksukaannya kepada penggugat," ujar Kamaludin.
Dalam gugatan perdata itu, Agus menggugat yayasan dan turut tergugat sebesar Rp 42 juta sebagaimana kerugian materiel dan Rp 50 miliar sebagaimana kerugian immateriel.
detikJabar sudah melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak bank BUMD itu. Pesan dikirimkan ke humas bank daerah itu pada Kamis (24/2) pukul 13.30 WIB. Namun hingga kini belum mendapat respons.
(dir/bbn)