Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Korupsi Rp 800 Juta

Round-Up

Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Korupsi Rp 800 Juta

Ony Putra - detikJabar
Minggu, 20 Feb 2022 10:18 WIB
Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Korupsi
Nurhayati (Foto: tangkapan layar video viral)
Cirebon - Nurhayati, seorang ibu yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, menjadi viral setelah video curhatannya tersebar di media sosial.

Dalam video viral tersebut, Nurhayati mengaku kecewa dengan aparat penegak hukum yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades Citemu Supriyadi. Padahal, dalam kasus dugaan korupsi itu, Nurhayati mengaku sebagai pelapor.

Jatuh Sakit Usai Ditetapkan Tersangka

Nurhayati dikabarkan jatuh sakit dan tengah di rawat di rumah sakit Pelabuhan Cirebon. Nurhayati jatuh sakit diduga karena mengalami tekanan psikologis setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Kabar soal kondisi sakitnya Nurhayati itu disampaikan oleh Ketua Dewan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Lukman Nurhakim.

"Saat ini (Nurhayati) sedang sakit. Masih dirawat di rumah sakit pelabuhan. Sudah sekitar empat hari dirawat," kata Lukman Nurhakim kepada detikJabar saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (19/2).

Usai Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades Citemu Supriyadi, beban psikologis juga turut dirasakan oleh keluarganya. Termasuk dirasakan oleh kedua anaknya yang masih kecil.

Menurut Lukman, setelah Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka, kedua anaknya yang masing-masing berusia 6,5 tahun dan 5 tahun kerap dirundung teman-temannya.

"Anak-anaknya di-bully oleh teman-temannya. Di-bully bahwa ibunya korupsi," tutur Lukman.

Polisi Buka Suara soal Nurhayati

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar menjelaskan Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi penggunaan APBDes tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 yang dilakukan oleh Supriyadi hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 800 juta.

Meski sampai saat ini, kata Fahri, pihaknya belum menemukan bukti Nurhayati telah menikmati uang dari hasil dugaan korupsi tersebut, Nurhayati dianggap melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur terkait masalah tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.

"Saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan ini seharusnya memberikan uang kepada Kaur atau Kasi pelaksana kegiatan anggaran. Uang itu tidak diserahkan kepada Kaur atau Kasi pelaksana kegiatan, namun diserahkan kepada kepala desa atau kuwu," tutur Fahri di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (19/2).

"Kegiatan ini sudah berlangsung sebanyak 16 kali atau selama tiga tahun, dari tahun 2018, 2019 dan 2020. Sehingga tindakannya tersebut dapat merugikan keuangan negara. Tentunya ini melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP," tutur Fahri.

Petunjuk Jaksa

Pemeriksaan mendalam hingga menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dilakukan oleh pihak kepolisian setelah berkas kasus dugaan kasus korupsi dengan tersangka Supriyadi sempat dinyatakan tidak lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

"Kami dari Polres Cirebon Kota melakukan pengumpulan alat bukti sampai dengan penyidikan dan penetapan tersangka kepada S," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar.

"Setelah berkas diterima oleh JPU, berkas atas nama tersangka S sempat P19 atau berkas dinyatakan tidak lengkap. Selanjutnya penyidik melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk dari JPU," ujar dia menambahkan.

Menurut Fahri, berdasarkan petunjuk dari JPU itu, pihaknya pun memeriksa secara mendalam kepada Nurhayati. Petunjuk tersebut seperti yang tertuang dalam berita acara koordinasi dan konsultasi.

Fahri menegaskan sampai saat ini pihaknya belum menemukan bukti jika Nurhayati menikmati uang dari hasil dugaan korupsi penggunaan APBDes tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020. Namun dalam hal ini, Nurhayati dinilai bersalah karena dianggap telah turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kades Citemu Supriyadi.

Penjelasan Kejari Kabupaten Cirebon

Kajari Kabupaten Cirebon Hutamrin mengatakan penetapan tersangka Nurhayati merupakan kewenangan penyidik. Penyidikan dugaan kasus korupsi ini berawal dari Polres Cirebon Kota.

"Awal dilimpahkan ke kami itu tersangkanya Supriyadi, kepala desa. Kepala desa ini mempunyai bendahara bernama Nurhayati," kata Hutamrin saat dikonfirmasi detikJabar.

Dia mengungkapkan dari hasil pemeriksaan inspektorat telah terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Supriyadi dengan bendaharanya bernama Nurhayati soal anggaran desa tahun 2018-2020. "Indikasi kerugian negaranya itu sekitar Rp 800 jutaan," ucap Hutamrin.

Berkas kasus tersebut kemudian diteliti jaksa. Penyidikan pun dilanjutkan dengan catatan beberapa petunjuk dari jaksa. Selain itu, Hutamrin mengatakan, pada 23 November 2021 kejaksaan dan penyidik menggelar ekspose soal dugaan kasus korupsi di Desa Citemu.

"Kesimpulannya adalah untuk dilakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati. Tidak ada kata-kata agar saksi Nurhayati ini jadi tersangka. Tidak ada. Itu kita memberikan petunjuk agar pendalaman, karena kewenangan penyidikan itu penyidik tidak ada yang lain," tutur Hutamrin.

Kemudian setelah ekspose itu, pada 2 Desember 2021 Kejari Kabupaten Cirebon menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP ) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka. "Jadi bukan jaksa penuntut atau pun Kajari yang memerintahkan dijadikan sebagai tersangka," ucap Hutamrin menegaskan.


(bbn/bbn)


Hide Ads