14 orang pelaku pengeroyokan terhadap Maman, seorang warga Garut yang tewas dihakimi usai diduga mencuri sayuran segera diadili. Beberapa di antaranya terancam hukuman mati.
Berkas perkara pengeroyokan Maman yang terjadi Oktober 2021 lalu kini sudah berada di tangan jaksa. Keempat belas tersangka kini segera disidang.
Kajari Garut Neva Sari Susanti mengatakan, keempat belas tersangka dijerat hukum berbeda. 8 di antaranya dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara 6 orang lainnya, kita jerat Pasal 340 KUHP terkait Pembunuhan Berencana," kata Neva, Jumat (18/2/2022).
Neva mengatakan, keenam tersangka yang dijerat pasal pembunuhan berencana merupakan mereka yang beraksi paling sadis. Keenam orang tersebut diketahui ikut serta mengubur Maman hidup-hidup.
"Ancaman hukumannya maksimal. Hukuman Mati," katanya.
14 orang tersangka itu kini ditahan di Rutan Kelas IIB Garut, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Garut Kota dengan status tahanan kejaksaan. Rencananya mereka akan menjalani persidangan pekan depan.
SADISNYA PEMBUNUHAN MAMAN
Aksi pengeroyokan berujung tewasnya Maman itu diketahui terjadi hari Selasa, 12 Oktober 2021 lalu. Peristiwa bermula, saat warga di wilayah Kecamatan Cigedug resah dengan maraknnya pencurian hasil tani.
Saat kejadian itu, warga memergoki Maman masuk ke gudang pertanian warga yang dicurigai hendak mencuri hasil tani di sana.
Maman kemudian diringkus ramai-ramai. Dia kemudian dipukuli dengan tangan kosong dan benda tumpul hingga senjata tajam oleh para pelaku.
Tak hanya itu, Maman yang tak berdaya saat itu kemudian digotong ramai-ramai ke sebuah lahan kosong di Kaki Gunung Cikuray, Garut. Di sana, para pelaku berniat menguburnya.
Saat hendak dikubur, pelaku melihat Maman masih hidup. Salah satu di antara mereka kemudian turun ke lubang yang sudah digali dan menggorok leher Maman hingga tewas.
(yum/bbn)