"Kita tangkap 10 orang tersangka. Kita juga menyita 10 ton atau 200 sak pupuk subuh dari pelaku," kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif dalam keterangan yang diterima, Rabu (16/2/2022).
Lukman menyebutkan 10 tersangka yang diamankan itu, yakni KNT, YN, RK, MA, AM, JY, AT, AR, RS, dan CS. Tersangka memiliki peran masing-masing. Lukman mengatakan KNT dan YN memiliki kaitan dalam hal transaksi jual-beli pupuk subsidi. YN menjual pupuk subsidi sebanyak 10 ton ke KNT.
Lebih lanjut, KNT merupakan warga Kecamatan Kedokbunder, Indramayu memesan pupuk kepada YN yang merupakan warga Kabupaten Subang. YN sendiri mendapatkan pupuk subsidi dari tangan MA, warga Kabupaten Karawang.
"Harusnya, pupuk subsidi ini untuk Kabupaten Karawang. Tapi, dijual di Indramayu dengan selisih harga mencapai Rp 100 hingga 150 ribu per sak," kata Lukman.
Dia mengatakan pelaku dijerat UU Nomor 7/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Permendagri pasal 21 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, dan jo Perpres Nomo 15/2011 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan. "Ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun," kata Lukman.
(sud/mso)