Garut - Oknum dokter kandungan M Syafril Firdaus alias Iril ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien. Iril terancam 12 tahun bui.
Tampang Lesu Oknum Dokter Cabul di Garut Saat Berbaju Tahanan
Kamis, 17 Apr 2025 17:30 WIB

Sejauh ini, kata Kapolres Garut AKBP M. Fajar, Dokter Iril mengaku mencabuli 4 orang pasiennya. Namun, baru satu korban yang melakukan pelaporan ke polisi. Iril mengaku terpancing nafsu birahi, saat melihat para korbannya, sebelum melakukan aksi pencabulan. Polisi menjerat Iril dengan Pasal 6 B dan C, dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.