Tampang Lesu Oknum Dokter Cabul di Garut Saat Berbaju Tahanan

Dokter Iril ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menangkapnya pada Selasa, (15/4) lalu. Pihak Polres Garut kemudian meminta rekomendasi kepada Majelis Disiplin Profesi (MDP) Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) sebelum akhirnya Iril ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu, (16/4) malam tadi.
Pada Kamis, (17/4/2025) pagi, Iril ditampilkan polisi dalam konferensi pers kasusnya, yang digelar di Aula Mumun Surachman, Polres Garut. Dia tampak lesu. Kepalanya tertunduk dengan baju tahanan warna oranye dan borgol yang melekat di tubuhnya.  Iril bungkam saat ditanya awak media, ketika digiring ke lokasi oleh polisi.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, salah satu modus tersangka dalam mencabuli korban, adalah dengan membawanya ke kamar kos Iril, selepas melaksanakan praktik pengobatan. Korban dicabuli saat berada di dalam kamar, tapi beruntung bisa melepaskan diri seusai dicabuli.
Terkait aksi cabul Dokter Iril dalam video yang viral di medsos sendiri, itu masih diselidiki oleh polisi. Sebab, hingga saat ini, polisi masih menunggu pelaporan resmi dari korban, untuk memenuhi syarat formil dalam menangani kasusnya. Kendati demikian, Iril kini ditetapkan tersangka dalam kasus pencabulan yang lain.
Sejauh ini, kata Kapolres Garut AKBP M. Fajar, Dokter Iril mengaku mencabuli 4 orang pasiennya. Namun, baru satu korban yang melakukan pelaporan ke polisi. Iril mengaku terpancing nafsu birahi, saat melihat para korbannya, sebelum melakukan aksi pencabulan. Polisi menjerat Iril dengan Pasal 6 B dan C, dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dokter Iril ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menangkapnya pada Selasa, (15/4) lalu. Pihak Polres Garut kemudian meminta rekomendasi kepada Majelis Disiplin Profesi (MDP) Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) sebelum akhirnya Iril ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu, (16/4) malam tadi.
Pada Kamis, (17/4/2025) pagi, Iril ditampilkan polisi dalam konferensi pers kasusnya, yang digelar di Aula Mumun Surachman, Polres Garut. Dia tampak lesu. Kepalanya tertunduk dengan baju tahanan warna oranye dan borgol yang melekat di tubuhnya.  Iril bungkam saat ditanya awak media, ketika digiring ke lokasi oleh polisi.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, salah satu modus tersangka dalam mencabuli korban, adalah dengan membawanya ke kamar kos Iril, selepas melaksanakan praktik pengobatan. Korban dicabuli saat berada di dalam kamar, tapi beruntung bisa melepaskan diri seusai dicabuli.
Terkait aksi cabul Dokter Iril dalam video yang viral di medsos sendiri, itu masih diselidiki oleh polisi. Sebab, hingga saat ini, polisi masih menunggu pelaporan resmi dari korban, untuk memenuhi syarat formil dalam menangani kasusnya. Kendati demikian, Iril kini ditetapkan tersangka dalam kasus pencabulan yang lain.
Sejauh ini, kata Kapolres Garut AKBP M. Fajar, Dokter Iril mengaku mencabuli 4 orang pasiennya. Namun, baru satu korban yang melakukan pelaporan ke polisi. Iril mengaku terpancing nafsu birahi, saat melihat para korbannya, sebelum melakukan aksi pencabulan. Polisi menjerat Iril dengan Pasal 6 B dan C, dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.