Tampang Lesu Oknum Dokter Cabul di Garut Saat Berbaju Tahanan

Sejauh ini, kata Kapolres Garut AKBP M. Fajar, Dokter Iril mengaku mencabuli 4 orang pasiennya. Namun, baru satu korban yang melakukan pelaporan ke polisi. Iril mengaku terpancing nafsu birahi, saat melihat para korbannya, sebelum melakukan aksi pencabulan. Polisi menjerat Iril dengan Pasal 6 B dan C, dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.