Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menyerahkan uang hasil sita lelang perkara korupsi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (KRI) kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hasil sita lelang tersebut sebesar Rp 2.786.999.831 dari hasil Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kedua.
"Kasus tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Ini sebagai upaya LPS untuk terus mengejar pelaku tindak pidana perbankan, utamanya untuk pemulihan aset, apresiasi kami kepada pihak Kejari yang sudah bekerja sama dengan baik selama ini," ujar Direktur Group Likuidasi Bank LPS Fajar Bawono di Indramayu dalam keterangan yang diterima, Kamis (22/10/2026).
Fajar menjelaskan, proses likuidasi saat ini masih berjalan dengan koordinasi yang baik bersama Kejari. Menurutnya, masih ada beberapa aset yang terkait dengan kasus perbankan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuan kami proses recovery-nya bisa dari proses likuidasi yang masih berjalan, masih ada beberapa agunan kredit yang masih harus dilelang sita eksekusi oleh Kejari," tambahnya.
Adapun saat ini, proses likuidasi dari upaya penagihan atau lelang telah terkumpul sekitar Rp120 miliar. Angka tersebut setara dengan 40 persen dari total klaim penjaminan simpanan layak bayar nasabah BPR KRI yang telah dibayarkan LPS sebesar Rp312 miliar.
LPS terus berupaya mengoptimalkan pemulihan aset. Pasalnya, masih ada ratusan agunan yang harus dilelang dan hasilnya akan diserahkan kepada LPS sebagai bagian dari pengembalian dana klaim penjaminan.
Langkah ini menunjukkan komitmen kuat LPS dalam mengejar pelaku tindak pidana perbankan agar menerima konsekuensi hukum tegas. Hal ini dilakukan demi memulihkan kerugian dana penjaminan, mencegah bank gagal, memberikan efek jera, serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejari Indramayu Niko menyambut baik koordinasi yang terjalin dengan LPS. Menurutnya, perkara tipikor merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan khusus.
"Indikator di masyarakat terkait kasus korupsi adalah berapa lamanya pelaku tipikor mendapatkan hukuman, tapi hakikat yang paling penting sejatinya adalah kerugian keuangan negara bisa dipulihkan, artinya mereka harus mengembalikan kerugian yang telah diakibatkan," jelasnya.
Mengutip situs resmi Kejati Jawa Barat, kasus korupsi di BPR KRI terjadi pada rentang tahun 2013 hingga 2021 dengan modus operandi penyaluran ratusan kredit fiktif. Sebanyak 7 kredit melanggar aturan dan 14 kredit lainnya disalurkan atas instruksi langsung direksi BPR KRI saat itu di luar kewenangannya.
Dampak terhadap BPR KRI sangat besar, hingga akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR KRI sejak 12 September 2023. Pengelolaan selanjutnya diserahkan kepada LPS yang telah menyelesaikan klaim penjaminan nasabah BPR KRI dengan lancar.
(sud/sud)
