Bunderan Munjul di Kabupaten Majalengka disorot warganet. Bunderan yang menjadi salah satu ikon kota itu dipenuhi bendera partai politik (parpol).
Pemandangan tersebut ramai diperbincangkan setelah diunggah akun Instagram @besokseninco. Dalam unggahan itu terlihat sejumlah bendera parpol terpasang di sekitar Bunderan Munjul yang memiliki simbol bola dunia.
Terpantau detikJabar, sejumlah bendera parpol yang terpasang di sekitar Bunderan Munjul, di antaranya bendera Partai Golkar dan PKB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah warganet menilai pemasangan bendera tersebut mengganggu estetika ruang publik.
"Cabut risi nempo na 😂😂 (cabut risih lihatnya)," komentar akun @lilimarli77 dalam postingan Instagram @besokseninco.
Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Majalengka Toto Prihatno mengatakan, pemasangan bendera di ruang publik telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam Pasal 21, setiap orang dan/atau badan dilarang melakukan perbuatan yang dapat merusak, mengotori, mencorat-coret, menggambar, memasang atau menempelkan gambar, poster, slogan, pamflet, bendera, spanduk dan sejenisnya pada sarana prasarana atau pohon yang berada di ruang publik, ruang terbuka hijau, taman kota hingga jalur hijau.
Larangan itu juga mencakup pemasangan, penempelan atau penggantungan benda, selebaran, poster, slogan, pamflet, kain bendera, kain bergambar, spanduk atau sejenisnya pada pohon, rambu lalu lintas, lampu penerangan jalan, taman rekreasi, telepon umum hingga pipa air.
"Mempedomani ketentuan tersebut maka pemasangan bendera dimaksud sudah tidak sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2019," kata Toto kepada detikJabar, Sabtu (3/10/2026).
Satpol PP, kata dia, akan memberikan teguran kepada pihak partai politik yang memasang bendera tersebut. Pihaknya berharap penertiban dapat dilakukan secara mandiri.
"Kami akan lakukan teguran lisan atau tertulis kepada partai dimaksud untuk dapat segera menertibkan secara mandiri keberadaan bendera-bendera tersebut. Jika tidak diindahkan akan kami tertibkan bersama dengan OPD terkait," ujarnya.
Toto menyebut, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan, untuk melakukan penertiban.
"Kita masih koordinasi dengan unsur partai yang bersangkutan, dan kita berharap mereka secara mandiri melakukan penertiban," jelasnya.
Sementara itu, SC Musda Golkar Majalengka Yogi Gunawan mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan panitia pelaksana terkait keberadaan bendera tersebut.
Yogi menyebut, bendera yang berada di sekitar Bunderan Munjul rencananya akan diturunkan dan dipindahkan ke lokasi lain.
"Saya barusan koordinasi dengan panitia pelaksana. Kan saya panitia pengarah ya. Sebetulnya kan ada tugas panitia pengarah lebih kepada fokus kegiatan, panitia pelaksana untuk pelaksanaan. Saya sudah koordinasi, rencana malam ini kita turunkan," kata Yogi.
" Khusus di bundaran kita turunkan, kita akan geser ke titik lain," sambungnya.
Menurut Yogi, pemasangan bendera di sejumlah titik lain masih diperbolehkan berdasarkan informasi yang diterimanya. Namun, khusus di bagian tengah Bunderan Munjul akan dikosongkan.
"Kalau di tiang-tiang mah itu masih aman mungkin ya? Ya, kalau berdasarkan informasi yang saya terima, kalau di tengah itu clear aman. Kalau di bundaran katanya itu tidak diperbolehkan," ujarnya.
"Jadi rencananya kita akan turunkan, kita akan geser. Kita akan geser ke titik yang lebih bisa diamankan," pungkasnya.
(yum/yum)
