Lanal Cirebon Gagalkan Penyelundupan 75 Ribu Benih Lobster

Lanal Cirebon Gagalkan Penyelundupan 75 Ribu Benih Lobster

Ony Syahroni - detikJabar
Kamis, 01 Okt 2026 18:55 WIB
Konferensi pers penggagalan pengiriman benih bening lobster (BBL) ilegal oleh Lanal Cirebon
Konferensi pers penggagalan pengiriman benih bening lobster (BBL) ilegal oleh Lanal Cirebon. (Foto: Ony Syahroni)
CIrebon -

Sebuah Daihatsu Sigra berwarna abu-abu melaju di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Kabupaten Indramayu, Kamis (1/10/2026) pagi. Mobil itu diburu petugas setelah diketahui membawa puluhan ribu benih bening lobster (BBL) yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.

Komandan Lanal Cirebon, Letkol Laut (P) Mizar Hanoeng mengatakan tim Unit Intel Lanal Cirebon mendapat informasi soal rencana pengiriman BBL sekitar pukul 06.00 WIB. Berdasarkan informasi itu, BBL tersebut diduga akan dikirim dari Jawa Tengah menuju Banten.

"Pada pukul 06.00 WIB tim Unit Intel Lanal Cirebon menerima informasi intelijen mengenai rencana pengiriman BBL dari wilayah Jawa Tengah menuju Banten yang akan melintasi wilayah kerja Lanal Cirebon," kata Mizar, Kamis (1/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mizar mengatakan tim kemudian memantau jalur yang diperkirakan dilewati kendaraan pembawa BBL tersebut. Sekitar pukul 07.35 WIB, petugas melihat Daihatsu Sigra berwarna abu-abu melintas di KM 125 Tol Cipali.

ADVERTISEMENT

"Pukul 07.35 WIB tim mengidentifikasi kendaraan target yaitu Daihatsu Sigra abu-abu melintas di kilometer 125 Tol Cipali dan tim segera melaksanakan pengejaran," ujarnya.

Menurut Mizar, petugas kemudian mengejar mobil tersebut hingga masuk ke Rest Area KM 130B sekitar pukul 07.45 WIB. Petugas langsung menghentikan mobil dan melakukan pemeriksaan.

Mizar mengatakan dari pemeriksaan itu ditemukan 13 boks berisi BBL. Jumlah BBL yang ditemukan diperkirakan mencapai lebih 75 ribu ekor dan tidak dilengkapi dokumen yang sah.

"Ini ada 13 boks berisi benih-benih bening lobster dengan estimasi jumlah mencapai kurang lebih 75.435 ekor. Estimasi potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah dari praktik penangkapan dan pengiriman BBL secara ilegal," kata dia.

Mizar mengatakan dua orang yang berada di dalam mobil ikut diamankan. Keduanya berinisial RN (22) dan DPDS (20), yang disebut berasal dari Purwodadi, Jawa Tengah. Menurut Mizar, RN dan DPDS berperan sebagai pengemudi yang membawa BBL tersebut.

"Keduanya berasal dari Purwodadi, Jawa Tengah, bertindak sebagai pengemudi yang mengangkut barang bukti BBL ilegal," katanya.

Mizar mengatakan BBL tersebut diduga berasal dari Jawa Tengah dan akan dibawa menuju Banten. Dia menyebut BBL itu diduga selanjutnya akan diselundupkan ke luar negeri.

"Awalnya berasal dari Jawa Tengah dan diduga akan dibawa menuju ke Banten maupun akan diselundupkan ke luar negeri," ujarnya.

Mizar mengatakan wilayah kerja Lanal Cirebon berada di kawasan pantai utara Jawa yang menjadi jalur perlintasan. Karena itu, menurutnya, jalur tersebut perlu mendapat perhatian untuk mengantisipasi penyelundupan BBL. Mizar mengatakan Lanal Cirebon akan terus memantau jalur-jalur perlintasan.

"Lanal Cirebon akan terus melaksanakan deteksi dini, pemantauan jalur-jalur perlintasan yang ada, serta pertukaran informasi intelijen, serta koordinasi dengan instansi terkait untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan terjadinya pemanfaatan wilayah Pantura sebagai jalur pengiriman ilegal," katanya.

Mizar mengatakan seluruh barang bukti berupa mobil dan 13 boks BBL kini diamankan di Mako Lanal Cirebon, termasuk dua orang berinisial RN dan DPDS.

"Lanal Cirebon telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan, yaitu DKP, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, KKP, untuk penanganan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penyelundupan benih-benih bening lobster," kata Mizar.

"Dugaan pelanggaran ini merujuk pada Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," sambung dia.

Menurut Mizar, ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Dia juga menyebut praktik pengiriman BBL ilegal itu berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Kepala UPTD Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah Utara Jawa Barat, Sudarto mengapresiasi penindakan Lanal Cirebon yang menggagalkan pengiriman puluhan ribu BBL tersebut.

Menurut Sudarto penggagalan pengiriman BBL yang diduga akan dibawa ke luar negeri itu ikut menyelamatkan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia.

"Dengan berhasilnya penggagalan dari distributor lobster yang diduga akan dibawa ke luar negeri ini, tentu ini berhasil menyelamatkan potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang ada di kita," katanya.

Menurutnya, BBL yang dibawa kedua terduga pelaku tidak dilengkapi dokumen yang ditentukan. Dia mengatakan dokumen tersebut dibutuhkan sejak proses penangkapan, distribusi hingga peruntukan BBL.

"Terduga pelaku ini membawa sekitar 75.000 benih lobster tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang ditentukan," ujarnya.

Dia berharap puluhan ribu BBL yang diamankan bisa dikembalikan ke alam. Menurutnya, benih-benih lobster tersebut nantinya bisa dilepasliarkan kembali di habitatnya.

"Mudah-mudahan nanti ini bisa dilepasliarkan lagi, dikembalikan ke alamnya agar mereka berkembang menjadi lobster yang bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan nelayan dan juga masyarakat Indonesia secara umum," katanya.

(sud/sud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads