Jajaran Polsek Waled mengamankan 198 karung beras yang diduga kuat merupakan bantuan pangan pemerintah dari rumah seorang pengepul di Desa Ambit, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon. Total beras yang disita mencapai 1,98 ton, mengingat setiap karung memiliki berat 10 kilogram.
Penyitaan ini dilakukan karena beras bantuan tersebut seharusnya disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bukan menumpuk di tangan pengepul. Kapolsek Waled Polresta Cirebon, AKP M Fadholi, mengonfirmasi temuan tersebut pada Selasa (8/9/2026).
"198 karung, 10 kilo per karung," ujar Fadholi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya stok beras bantuan pemerintah di kediaman warga yang berprofesi sebagai pengepul. Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan mendapati ratusan karung beras tersimpan di lokasi. Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolsek Waled.
Rekaman Video Bongkar Muat
Dugaan penyimpangan ini diperkuat dengan beredarnya video di media sosial yang merekam aktivitas pemindahan karung putih dari sebuah mobil pikap pada malam hari. Dalam video tersebut, terlihat beberapa pria, termasuk satu orang berkaus biru dan satu lagi berjaket merah, sedang menyusun karung-karung di sebuah area terbuka.
Berdasarkan data timestamp pada rekaman, aktivitas tersebut terjadi di Desa Ambit pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 21.04 WIB. Polisi saat ini tengah mendalami apakah aktivitas dalam video tersebut berkaitan langsung dengan 198 karung beras yang diamankan.
Penelusuran Aliran Beras
AKP M Fadholi menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon untuk mengusut tuntas asal-usul beras tersebut.
"Sudah, kasusnya sudah kami koordinasikan dengan pihak Polresta di Tipidter. Untuk kasus masih kita dalami dengan koordinasi dengan Tipidkor," katanya.
Fokus penyelidikan saat ini diarahkan untuk mengungkap siapa pihak yang menyerahkan beras tersebut kepada pengepul dan apakah terdapat unsur transaksi jual-beli ilegal. Polisi juga memeriksa mekanisme penyaluran bantuan pangan di wilayah tersebut guna melihat di mana titik kebocoran distribusinya.
Hingga berita ini diturunkan, kepolisian belum menetapkan tersangka maupun menyimpulkan adanya tindak pidana. Namun, penyelidikan intensif terus dilakukan untuk memastikan apakah ada penyalahgunaan wewenang atau praktik pelanggaran hukum lainnya.
"Hasil penyelidikan nantinya akan menentukan apakah terdapat penyalahgunaan bantuan pangan, praktik jual-beli bantuan, atau pelanggaran lain dalam proses perpindahan ratusan karung beras tersebut," tegasnya.
Pemkab Tunggu Hasil Penyelidikan
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Cirebon kini masih menunggu hasil penyelidikan Polsek Waled untuk memastikan asal-usul ratusan karung beras tersebut serta bagaimana beras bantuan itu bisa terkumpul dalam jumlah besar di lokasi tersebut.
Kepala DKPP Kabupaten Cirebon, Sudiharjo mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah beras bantuan tersebut berasal dari penerima manfaat yang menjual kembali bantuan yang diterimanya atau terdapat pihak lain yang terlibat dalam pengumpulan beras tersebut.
"Untuk sementara masih dalam proses penyelidikan. Belum diketahui apakah beras itu dijual oleh pihak desa atau penerima bantuan. Jadi kami belum bisa menyimpulkan apakah ini penimbunan atau bentuk pelanggaran lainnya," ujar Sudiharjo, Selasa (8/9/2026).
Menurut Sudiharjo, informasi mengenai keberadaan beras dalam jumlah besar tersebut awalnya berasal dari laporan masyarakat. Warga sekitar mencurigai adanya penumpukan beras bantuan pemerintah di sebuah warung.
"Yang melaporkan adalah tetangga warung tersebut. Ada indikasi beras di toko itu dengan jumlah sekitar 1,9 ton. Saat ini berasnya sudah dilimpahkan dan diamankan di Polsek," katanya.
Ia menegaskan, DKPP Kabupaten Cirebon belum bisa mengambil kesimpulan terkait dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut. Terlebih, hingga kini pihaknya juga belum menerima koordinasi resmi dari Polsek Waled mengenai perkembangan hasil penyelidikan.
"Karena proses hukumnya menjadi kewenangan kepolisian, kami masih menunggu hasil penyelidikannya," jelas Sudiharjo.
Sudiharjo menegaskan, beras bantuan pangan pemerintah yang disalurkan melalui program pemerintah pusat pada prinsipnya diperuntukkan bagi kebutuhan konsumsi keluarga penerima manfaat.
Karena itu, apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya penerima bantuan yang sengaja menjual kembali beras tersebut, tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan tujuan program bantuan pangan.
"Kalau pemerintah pusat memberikan bantuan beras melalui Bulog, itu tujuannya untuk dikonsumsi, untuk dimakan. Jangan sampai bantuan yang diberikan justru dijual," tegasnya.
Menurutnya, DKPP sebelumnya telah memberikan sosialisasi kepada koordinator di tingkat kecamatan maupun desa agar bantuan beras yang diterima masyarakat benar-benar diberikan kepada warga yang berhak dan dimanfaatkan untuk kebutuhan keluarga.
"Sebelum disalurkan kami sudah mengingatkan bahwa beras bantuan pemerintah pusat harus dikonsumsi oleh keluarga penerima. Jangan sampai diterima kemudian langsung dijual," ujarnya.
Meski demikian, Sudiharjo mengakui pengawasan terhadap beras setelah diterima oleh masyarakat bukan perkara mudah. Pemerintah tidak mungkin mengawasi secara langsung penggunaan bantuan yang sudah berada di tangan masing-masing penerima.
"Kalau sudah diterima, kami tidak mungkin mengawasi setiap warga apakah dijual atau tidak. Yang terpenting sudah ada imbauan dan penegasan bahwa bantuan tersebut untuk kebutuhan keluarga," ungkapnya.
Baru Satu Laporan
Sudiharjo menyebut temuan di Desa Ambit sejauh ini menjadi satu-satunya laporan terkait dugaan penjualan atau pengumpulan beras bantuan pangan yang diterima DKPP Kabupaten Cirebon.
"Untuk sementara baru satu ini yang muncul di Desa Ambit. Selama penyaluran bantuan di desa-desa lain, kondisi masih aman dan terkendali," katanya.
Ia berharap masyarakat turut berperan dalam mengawasi penyaluran bantuan pangan pemerintah. Jika menemukan adanya kejanggalan, masyarakat dapat menyampaikannya kepada pemerintah desa maupun aparat berwenang untuk ditindaklanjuti.
Lebih lanjut, Sudiharjo menjelaskan bahwa DKPP Kabupaten Cirebon bukan pihak yang menyalurkan langsung bantuan beras kepada masyarakat.
Peran DKPP dalam program tersebut lebih berkaitan dengan verifikasi kualitas beras yang akan diberikan kepada masyarakat penerima manfaat.
"Tugas DKPP adalah memverifikasi beras yang akan disalurkan, apakah kualitasnya bagus atau tidak. Kalau ada masyarakat menerima beras dengan kualitas kurang baik, kami bisa menjembatani untuk dilakukan penggantian," pungkasnya.
Simak Video "Mengabadikan Momen di Museum 3D Trick Art yang Unik di Bogor"
[Gambas:Video 20detik] (dir/dir)
