Memasuki musim kemarau, potensi kebakaran di TPA Kopiluhur, Kota Cirebon, menjadi perhatian. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon menyiapkan sejumlah perlengkapan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran di area tersebut.
Sejumlah langkah disiapkan untuk menekan potensi munculnya api. Upaya tersebut dilakukan dengan menyiapkan tanah urukan, tangki air hingga perangkat penyiraman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala DLH Kota Cirebon Fina Amalia Purwantini mengatakan pihaknya telah menempatkan tanah urukan di TPA Kopilihur. "Kita sudah membuat gundukan-gundukan atau urukan untuk antisipasi kalau nanti ada kebakaran," kata Fina di Kota Cirebon, Kamis (3/9/2026).
Menurut dia, TPA Kopiluhur memiliki dua landfill di sisi kanan dan kiri. Tanah telah disiapkan di kedua sisi tersebut untuk mempercepat proses penanganan apabila terjadi kebakaran.
Selain itu, DLH juga menyiapkan satu tangki air. Tangki tersebut disiapkan agar proses pemadaman dapat dilakukan dengan cepat ketika muncul titik api. "Misalkan ada apa-apa, kita langsung siram," ujar Fina.
Tidak hanya mengandalkan tangki air, DLH pun telah menyiapkan satu set peralatan penyiraman. Peralatan tersebut mencakup pipa hingga genset sebagai sumber penggerak sistem penyiraman.
"Kita juga udah melakukan piket 24 jam, siaga kebakaran," ujar Fina.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya untuk mencegah kebakaran. Terlebih, timbunan sampah berpotensi menghasilkan gas metana yang mudah terbakar.
Fina menjelaskan, gas metana bersifat dinamis karena dapat bergerak mencari ruang kosong. Karena itu, pengelolaan landfill menjadi salah satu faktor penting dalam menekan risiko kebakaran. Setiap timbunan sampah yang masuk terus dikontrol dan ditutup dengan tanah.
"Gas metan ini dinamis, dia mencari ruang kosong. Alhamdulillah karena kita sudah kontrol landfill, jadi setiap ada sampah, diuruk. Ini salah satu untuk mengurangi potensi kebakaran," jelasnya.
Menurutnya, potensi kebakaran juga bisa berasal dari sumber api akibat aktivitas manusia. Seperti membuang puntung rokok dan menyalakan api. Karena itu, DLH telah memasang sejumlah larangan dan imbauan di kawasan TPA.
Larangan merokok dan menyalakan api telah dipasang di sejumlah area. Imbauan tersebut tidak hanya ditujukan kepada pekerja, tetapi juga pemulung yang beraktivitas di sekitar landfill.
"Pemicu-pemicu itu tetap harus dihilangkan. Seperti puntung rokok dan menyalakan api," tegasnya.
"Itu sudah kita tempelkan, dilarang merokok, dilarang menyalakan api," kata dia menambahkan.
(sud/sud)
