Viral ASN di Kuningan Asyik Karaoke Saat Jam Kerja

Viral ASN di Kuningan Asyik Karaoke Saat Jam Kerja

Fahmi Labibinajib - detikJabar
Sabtu, 22 Agu 2026 12:56 WIB
ilustrasi menyanyi
(Foto: ilustrasi/thinkstock)
Kuningan -

Beredar sebuah video di media sosial yang menunjukkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang berkaraoke saat jam kerja. Aksi tersebut diduga dilakukan di salah satu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan.

Dilihat detikJabar di akun Instagram @dmmediaid pada Sabtu (22/8/2026), beberapa ASN yang masih memakai baju dinas berwarna putih tampak bernyanyi dan berjoget di dalam sebuah ruangan yang dilengkapi televisi. Dalam video tersebut tersemat keterangan, "Diduga Berkaraoke Saat Jam Kerja, Video Perempuan Berseragam ASN di Kuningan Jadi Sorotan,".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, dalam keterangan tertulisnya membenarkan adanya ASN yang berkaraoke saat jam kerja di Puskesmas Kecamatan Japara tersebut. Berdasarkan surat pernyataan yang dibuat pada 21 Agustus 2026, para pegawai yang terlibat mengakui bahwa video viral tersebut merekam aksi mereka pada 19 Agustus 2026 saat jam kerja, sekitar pukul 07.15 - 14.15 WIB, dengan menggunakan pakaian dinas.

Dalam surat itu, para pegawai yang terlibat mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa. Mereka bahkan menyatakan siap bertanggung jawab apabila kejadian tersebut terulang kembali di masa mendatang.

ADVERTISEMENT

Uu memaparkan dalam kasus ini telah dilakukan upaya pelaporan, klarifikasi, hingga pembinaan lanjutan di tingkat dinas. Menurutnya, persoalan kedisiplinan ASN tidak serta-merta langsung masuk pada tahapan sanksi. Ada mekanisme pembinaan yang harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Memang ada mekanismenya. Pembinaan dilakukan secara internal terlebih dahulu dan hasil pembinaannya berupa berita acara disampaikan atau ditembuskan kepada BKPSDM," tutur Uu, Sabtu (22/8/2026).

Mekanisme tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur kewajiban, larangan, serta penanganan pelanggaran disiplin PNS.

Uu berharap kejadian tersebut menjadi pengingat bagi seluruh ASN di Kuningan bahwa tugas mereka tidak sebatas hadir dan bekerja, tetapi juga menjaga sikap serta etika. Apalagi saat mengenakan pakaian dinas, ASN membawa nama institusi yang melekat padanya. Ia juga berharap kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran berharga bagi para ASN di Kabupaten Kuningan.

"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Kami minta seluruh ASN untuk tetap menjaga disiplin dan etika kedinasan, terutama pada saat jam kerja. Jangan sampai hal seperti ini kembali terjadi dan menjadi perhatian masyarakat," pungkas Uu.

(orb/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads