Nestapa Penggarap Lahan Tebu Majalengka, 4 Hektare Dirusak

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Kamis, 20 Agu 2026 19:49 WIB
Hardani (42) saat menunjukkan lahan tebunya yang dirusak (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar).
Majalengka -

Nasib pilu dialami Hardani (42), penggarap lahan tebu di Blok Pajaten, Desa Bantarjati, Kecamatan Kertajati, Majalengka. Tanaman tebu yang dirawatnya di lahan seluas 5 hektare rusak sekitar 4 hektare saat masa sewanya belum berakhir.

Hardani mengatakan, lahan tersebut disewanya selama dua tahun. Namun, baru sekitar 1,5 tahun digarap, sebagian besar tanaman tebu di lahan tersebut sudah dirusak.

Peristiwa itu diketahui Hardani ketika dirinya hendak mengecek kondisi kebun. Saat tiba di lokasi, dia melihat sejumlah orang tengah melakukan aktivitas menggunakan alat berat pertanian.

"Saya mau ngecek kebun, saya melihat kejadian ada pengrusakan terkait kebun saya. Di lokasi itu ada beberapa orang menggunakan rotavator, traktor. Ada juga truk," kata Hardani saat diwawancarai detikJabar, Kamis (20/8/2026).

Hardani mengaku tidak mengetahui secara pasti aktivitas tersebut. Dia menduga alat dan kendaraan yang berada di lokasi berkaitan dengan pembongkaran tanaman tebunya.

"Saya nggak tahu bagaimana perkembangannya karena mereka ramai, saya pergi," ujarnya.

Menurut Hardani, saat itu dirinya sempat merekam aktivitas di lokasi. Namun, dia memilih meninggalkan tempat tersebut karena merasa tidak berani menghadapi orang-orang yang berada di sana.

"Saya ada videonya, video mereka melakukan pengrusakan. Karena mereka ramai, saya enggak berani. Saya sendiri posisinya," tuturnya.

Sebelum kejadian, Hardani menyebut seluruh lahan seluas 5 hektare tersebut masih ditanami tebu. Namun, setelah kejadian, hanya sekitar 1 hektare tanaman yang tersisa.

"Yang sebelum pengrusakan 5 hektare, tertanam semuanya. Tinggal 1 hektare. Berarti kurang lebih 4 hektare yang dirusak," ujarnya.

Dia menegaskan, kerusakan tersebut terjadi tanpa sepengetahuannya. Padahal, masa sewa lahan yang dijalaninya belum berakhir.

Hardani awalnya hanya berniat menyewa lahan selama satu tahun. Namun, karena adanya persoalan terkait pembayaran sewa sebelumnya, dia akhirnya menyepakati masa sewa selama dua tahun.

"Sewa kontraknya Rp40 juta selama dua tahun. Saya baru bayar pertama kali Rp35 juta. Kenapa saya tahan Rp5 jutanya? Karena waktu itu belum diberikan kuitansi dan surat perjanjian sewanya sampai sekarang," ujarnya.

Simak Video "Video: Di Balik Penolakan Pemakaman Jenazah di Sidoarjo "


(mso/mso)
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork