Nasib pilu dialami Hardani (42), penggarap lahan tebu di Blok Pajaten, Desa Bantarjati, Kecamatan Kertajati, Majalengka. Tanaman tebu yang dirawatnya di lahan seluas 5 hektare rusak sekitar 4 hektare saat masa sewanya belum berakhir.
Hardani mengatakan, lahan tersebut disewanya selama dua tahun. Namun, baru sekitar 1,5 tahun digarap, sebagian besar tanaman tebu di lahan tersebut sudah dirusak.
Peristiwa itu diketahui Hardani ketika dirinya hendak mengecek kondisi kebun. Saat tiba di lokasi, dia melihat sejumlah orang tengah melakukan aktivitas menggunakan alat berat pertanian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mau ngecek kebun, saya melihat kejadian ada pengrusakan terkait kebun saya. Di lokasi itu ada beberapa orang menggunakan rotavator, traktor. Ada juga truk," kata Hardani saat diwawancarai detikJabar, Kamis (20/8/2026).
Hardani mengaku tidak mengetahui secara pasti aktivitas tersebut. Dia menduga alat dan kendaraan yang berada di lokasi berkaitan dengan pembongkaran tanaman tebunya.
"Saya nggak tahu bagaimana perkembangannya karena mereka ramai, saya pergi," ujarnya.
Menurut Hardani, saat itu dirinya sempat merekam aktivitas di lokasi. Namun, dia memilih meninggalkan tempat tersebut karena merasa tidak berani menghadapi orang-orang yang berada di sana.
"Saya ada videonya, video mereka melakukan pengrusakan. Karena mereka ramai, saya enggak berani. Saya sendiri posisinya," tuturnya.
Sebelum kejadian, Hardani menyebut seluruh lahan seluas 5 hektare tersebut masih ditanami tebu. Namun, setelah kejadian, hanya sekitar 1 hektare tanaman yang tersisa.
"Yang sebelum pengrusakan 5 hektare, tertanam semuanya. Tinggal 1 hektare. Berarti kurang lebih 4 hektare yang dirusak," ujarnya.
Dia menegaskan, kerusakan tersebut terjadi tanpa sepengetahuannya. Padahal, masa sewa lahan yang dijalaninya belum berakhir.
Hardani awalnya hanya berniat menyewa lahan selama satu tahun. Namun, karena adanya persoalan terkait pembayaran sewa sebelumnya, dia akhirnya menyepakati masa sewa selama dua tahun.
"Sewa kontraknya Rp40 juta selama dua tahun. Saya baru bayar pertama kali Rp35 juta. Kenapa saya tahan Rp5 jutanya? Karena waktu itu belum diberikan kuitansi dan surat perjanjian sewanya sampai sekarang," ujarnya.
Hardani mengaku belum sempat menikmati keuntungan dari usaha tersebut. Sebelumnya, tanaman tebu yang dia rawat sempat mengalami gagal panen.
"Belum dapat keuntungan. Yang pertama gagal panen. Habis itu kita rawat lagi bulan 9, bulan 10-an, sudah bagus. Kita tinggal. Nah, di bulan 2 kita mau mengecek bagaimana pertumbuhannya, tahu-tahu diguduk," katanya.
Akibat kerusakan tersebut, Hardani memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp300 juta. Dia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara hukum dan kerugiannya mendapatkan penggantian.
"Kerugian sekarang sekitar Rp300 jutaan," ucapnya.
Hardani mengaku sempat mengikuti pertemuan dengan pihak yang menurutnya berkaitan dengan persoalan tersebut. Dalam pertemuan itu, kata dia, sempat ada pembicaraan mengenai penggantian seluruh kerugiannya.
"Pertemuan pertama ada pembicaraan untuk mengganti seluruh kerugian saya. Itu disaksikan pihak kepolisian, pihak desa, saya dan beberapa pihak lainnya," ujarnya.
Namun, menurut Hardani, hingga kini penggantian kerugian tersebut belum diterimanya.
"Tidak, tidak ada," katanya saat ditanya apakah uang penggantian telah dibayarkan.
Dia menyebut persoalan tersebut kemudian diarahkan untuk diproses lebih lanjut. Hardani pun memilih menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kejelasan.
"Rasa keadilan terhadap saya adalah bagaimana pihak yang bertanggung jawab bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," kata Hardani.
Hardani mengaku belum mengetahui motif di balik perusakan tanaman tebu miliknya. "Saya enggak tahu," ujarnya.
Namun demikian, kini Hardani berharap persoalan lahan tersebut segera mendapatkan kepastian. Selain meminta pertanggungjawaban atas kerusakan tanaman, dia juga berharap kerugian yang dialaminya dapat dikembalikan.
"Saya berharap kerugian saya dikembalikan," pungkasnya.
Simak Video "Video: Di Balik Penolakan Pemakaman Jenazah di Sidoarjo "
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)
