Pengusulan KH Abbas Abdul Jamil sebagai Calon Pahlawan Nasional (CPN) telah memperoleh penilaian 'Memenuhi Syarat' (MS) dari Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Tingkat Pusat (TP2GP) Republik Indonesia pada tahun 2025.
Namun, status gelar tersebut masih harus menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto. Sebab, pemberian gelar Pahlawan Nasional adalah hak prerogatif Presiden. Hal itu disampaikan oleh Ketua TP2GP, Usep Abdul Matin.
Usep mengatakan, TP2GP memiliki tugas untuk meneliti, mengkaji, dan melakukan uji petik kelayakan calon pahlawan berdasarkan naskah akademik. Sementara keputusan akhir mengenai pemberian gelar merupakan kewenangan Presiden.
"Kalau TP2GP itu bekerjanya fokus pada naskah akademik. Adapun penentuan ketetapannya, 100 persen hak prerogatif Presiden," kata Usep saat diwawancarai detikJabar usai kegiatan Seminar Nasional Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional KH Abbas Abdul Jamil di Aula MA Unggulan Amanatul Ummah 02 Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Minggu (9/8/2026).
Menurutnya, pengajuan KH Abbas Abdul Jamil sempat belum lolos pada 2024. Saat itu, naskah akademik yang disusun dinilai masih minim.
Namun, pengajuan kembali dilakukan pada 2025 dengan dukungan naskah akademik yang jauh lebih lengkap. Dokumen tersebut disusun berdasarkan sumber-sumber primer yang dinilai kuat untuk memperkokoh pengusulan KH Abbas Abdul Jamil sebagai pahlawan nasional.
"2024 waktu itu belum memenuhi syarat, karena naskah akademiknya sangat minim. Pada tahun 2025, naskah akademik pengusulan KH Abbas Abdul Jamil paling lengkap, karena berdasarkan 95 sumber, yang terdiri dari 74 sumber primer dan 23 sumber sekunder," ujarnya.
Usep menyebut, surat administrasi dari pemerintah daerah dan gubernur telah tersedia. Seminar pengusulan juga sudah dilakukan dalam tiga tingkatan, yakni lokal, regional Jawa Barat, dan nasional.
Selain itu, sidang TP2GD tingkat daerah telah dilakukan dua kali. Pengkajian di tingkat pusat juga telah selesai dan menghasilkan berita acara yang menyatakan KH Abbas Abdul Jamil memenuhi syarat di tahun 2025.
"Semua sudah lengkap. Surat dari gubernur sudah. Kemudian seminar sudah, seminar tingkat lokal, nasional, dan regional. Seminar tiga kali sudah," jelasnya.
"Rapat di TP2GD daerah dua kali sudah. Kemudian rapat di TP2GP sudah juga dan sudah dibuat berita acaranya bahwa beliau sangat memenuhi syarat," sambung Usep.
Dengan seluruh proses tersebut, pengusulan KH Abbas Abdul Jamil kini tinggal menunggu proses lanjutan dari Kementerian Sosial untuk diteruskan kepada Dewan Gelar dan Presiden.
Usep menjelaskan, penetapan gelar pahlawan nasional biasanya dilakukan berdekatan dengan peringatan Hari Pahlawan pada 10 November.
Adapun hasil kajian akademik dan verifikasi lapangan oleh TP2GP, jelas Usep, akan menjadi dasar rekomendasi bagi Menteri Sosial. Selanjutnya, Menteri Sosial meneruskan usulan tersebut kepada Dewan Gelar dan Presiden. Keputusan akhir, kata Usep, tetap berada di tangan Presiden.
"Jadi sekarang keputusan terakhirnya untuk jadi pahlawan nasional menunggu ketetapan dari Bapak Presiden Prabowo," ujarnya.
Di sisi lain, atas nama keluarga KH Abbas Abdul Jamil, KH Asep Saifuddin Chalim menyatakan, pengusulan tersebut telah melalui proses panjang sejak 2024. Ia mengatakan, KH Abbas bahkan dinilai masuk kategori Sangat Memenuhi Syarat (SMS) di tahun 2025 karena kelengkapan naskah akademiknya.
Menurut KH Asep, KH Abbas semestinya menjadi salah satu calon yang berada di urutan teratas berdasarkan hasil pengkajian TP2GP.
"Sudah diusulkan tahun 2024. Tahun 2025 sudah MS (Memenuhi Syarat). Bahkan Kiai Abbas itu SMS, Sangat Memenuhi Syarat," kata KH Asep.
KH Asep menilai, kelengkapan tersebut menjadi modal penting agar KH Abbas segera mendapatkan pengakuan sebagai Pahlawan Nasional.
"Tidak ada yang lain yang bisa memiliki data sampai sekian lengkap ini," ujarnya.
KH Asep juga berharap pengusulan KH Abbas tidak hanya dipandang sebagai kepentingan keluarga, tetapi menjadi bagian dari upaya memperkuat sejarah perjuangan Jawa Barat. Menurutnya, Jawa Barat masih memiliki jumlah pahlawan nasional yang relatif sedikit dibandingkan daerah lain.
"Jadi kita sebagai orang Jawa Barat, dan beliau adalah dari Jawa Barat, di mana Jawa Barat itu minim sekali pahlawan nasional," katanya.
Dukungan terhadap pengusulan tersebut juga disampaikan Bupati Majalengka Eman Suherman. Eman menilai, pengusulan KH Abbas Abdul Jamil bukan sekadar upaya memberikan penghargaan kepada seorang tokoh, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mengenalkan kembali sejarah perjuangan ulama dan santri dalam mempertahankan kemerdekaan.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Majalengka, saya menyatakan dukungan dan komitmen penuh terhadap upaya pengusulan KH Abbas Abdul Jamil sebagai Pahlawan Nasional," kata Eman.
Menurut Eman, kelengkapan data KH Abbas yang dihimpun dari berbagai sumber primer menjadi modal penting dalam pengajuan gelar tersebut. Di sisi lain, ia menilai publikasi mengenai sosok KH Abbas perlu terus diperluas agar kiprahnya semakin dikenal masyarakat.
"Kelengkapan data saja belum cukup. Dibutuhkan publikasi yang masif dan meluas agar nama dan jasa beliau semakin dikenal, diakui, dan diapresiasi secara luas," ujarnya.
Eman berharap, perjuangan pengusulan tersebut dapat berujung pada penetapan KH Abbas Abdul Jamil sebagai Pahlawan Nasional.
"Perjuangan ini adalah perjuangan Jawa Barat, dan menjadi kebanggaan kita bersama sebagai warga Majalengka," katanya.
Simak Video "Video: Ahli Waris Pahlawan Nasional Dapat Tunjangan Rp 50 Juta/Tahun"
(mso/mso)