2 Pengamen Pemukul Pengunjung GTC Cirebon Dibekuk, Terancam 5 Tahun Bui

2 Pengamen Pemukul Pengunjung GTC Cirebon Dibekuk, Terancam 5 Tahun Bui

Ony Syahroni - detikJabar
Rabu, 05 Agu 2026 07:23 WIB
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan.. (Foto: Ony Syahroni)
Cirebon -

Polisi telah mengamankan dua orang pengamen yang terlibat adu jotos dengan seorang pengunjung tempat makan di kawasan GTC Kota Cirebon. Dalam kasus ini, keduanya dijerat dengan pasal tentang kekerasan.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan kedua pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah video keributan tersebut viral di media sosial.

"Kita sudah berhasil mengamankan tidak sampai 1x24 jam terhadap dua orang diduga pelaku, dengan barang bukti satu buah rekaman, kemudian satu buah gitar, dan beberapa pakaian yang digunakan para pelaku pada saat kejadian," kata Bimantoro di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (4/8/2026) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bimantoro mengatakan, dalam kasus ini kedua pelaku dijerat dengan pasal tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum, Pasal 262 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun," kata dia.

Peristiwa itu terjadi di area parkir GTC Kota Cirebon. Polisi menyebut dua pelaku masing-masing berinisial H dan A. Keduanya sehari-hari bekerja sopir angkot dan kernet.

"Profesi pelaku sehari-hari mereka bekerja sebagai sopir angkot dan kernet. Para pelaku terdiri dari dua orang, inisial H dan A. Saat itu mereka mengamen di TKP bersama satu orang rekan lainnya yang kini sebagai saksi. Saat itu terjadi cekcok mulut hingga berakibat pada penganiayaan secara bersama-sama oleh para pelaku," ujarnya.

Bimantoro menyebut, dalam kejadian itu korban mengalami luka di bagian wajah. Polisi memastikan tidak ada kerusakan fasilitas di lokasi kejadian.

"Untuk sementara, tidak ada kerugian lain selain luka yang dialami oleh korban," kata Bimantoro.

Menanggapi kejadian ini, polisi menyatakan akan meningkatkan patroli dan meminta masyarakat segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan tindak pidana maupun aksi premanisme.

"Untuk tindak lanjut, kami memastikan Polres Cirebon Kota siap untuk menindaklanjuti segala bentuk aduan masyarakat. Kemudian kita juga melakukan patroli rutin. Apabila masyarakat menemukan adanya suatu tindak pidana atau kejadian, silakan melapor kepada call center 110. Kita akan segera menindaklanjutinya secepat mungkin," tegasnya.

Pengaruh Miras

Bimantoro menyebut pengamen yang terlibat adu jotos itu berada dalam pengaruh minuman keras (miras). Bimantoro mengatakan sebelum terjadi keributan, para pelaku sempat mengamen dan meminta uang kepada korban. Cekcok kemudian terjadi hingga berujung aksi kekerasan.

"Para pelaku melakukan kekerasan pada saat para pelaku ini dalam pengaruh minuman keras. Lalu, mencoba untuk mengamen atau meminta uang kepada korban. Kemudian terjadi cekcok mulut dan terjadi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban," kata Bimantoro di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (4/8/2026) malam.

Peristiwa ini sebelumnya viral setelah video keributan antara pengunjung tempat makan kawasan GTC dan pengamen beredar di media sosial. Keributan diduga dipicu karena pengamen tidak terima saat pengunjung menolak memberikan uang.

"Kalau kamu udah dibilang maaf, tapi tidak mau pergi, itu tidak ada attitude. Saya di sini bayar. Kalau saya bilang ngga mau ngasih kenapa maksa?," kata pengunjung pria itu, seperti yang dilihat dari video yang beredar.

"Kok maksa sih?," timpal pengamen itu.

"Anda maksa guys," sahut pengunjung lain yang duduk bersama pria tersebut.

Perdebatan kemudian memanas. Pengamen itu tampak tersulut emosi dan menantang pengunjung berkelahi. Meski sempat ditahan oleh rekannya, pengamen itu tetap menghampiri pengunjung hingga akhirnya mereka terlibat adu jotos.

(sud/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads