Tabir praktik manipulasi absensi elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mulai terkuak. Setelah berbulan-bulan melakukan penelusuran terhadap dugaan penggunaan aplikasi fake GPS, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon akhirnya menemukan fakta baru bahwa sebagian pelanggaran bukan semata dilakukan dengan memalsukan lokasi, melainkan melalui praktik joki absensi.
Modus tersebut dilakukan dengan menitipkan proses absensi kepada rekan kerja yang menggunakan satu telepon genggam untuk melakukan login dan logout sejumlah akun ASN. Ironisnya, praktik itu diduga disertai pemberian imbalan uang kepada joki dengan nominal antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu setiap bulan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP), Meilan Sarry Rumbino Rumakito mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan praktik tersebut telah terbukti terjadi di dua organisasi perangkat daerah, yakni Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pendidikan (Disdik).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mereka tidak mengakui menggunakan aplikasi fake GPS. Namun setelah didalami, ternyata mereka hanya menitipkan absensi kepada satu orang yang melakukan absensi untuk beberapa pegawai," ujar Meilan, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, salah satu temuan berasal dari lingkungan puskesmas. Awalnya sejumlah ASN yang diperiksa membantah menggunakan aplikasi pemalsu lokasi. Namun investigasi BKPSDM mengungkap bahwa hanya satu orang yang menggunakan aplikasi fake GPS, sementara ASN lainnya menitipkan proses absensi melalui perangkat yang sama.
Akibat penggunaan satu telepon genggam untuk beberapa akun, seluruh ASN yang terhubung dalam praktik tersebut ikut terseret dalam pemeriksaan. "Yang menjadi joki ternyata menggunakan aplikasi fake GPS. Karena satu HP dipakai bergantian untuk login dan logout beberapa akun, akhirnya satu puskesmas ikut terdampak pemeriksaan," jelasnya.
Temuan tersebut sekaligus mengubah arah penyelidikan BKPSDM. Dugaan awal yang mengarah pada penggunaan aplikasi pemalsu lokasi secara massal ternyata berkembang menjadi praktik kolaboratif melalui jasa joki absensi.
Sebagai langkah pencegahan, BKPSDM telah memperkuat sistem absensi elektronik dengan menerapkan kebijakan satu Nomor Induk Pegawai (NIP) hanya dapat terhubung pada satu perangkat atau IMEI.
Melalui mekanisme tersebut, ASN tidak lagi bebas berganti perangkat untuk melakukan absensi. Jika ingin menggunakan telepon genggam baru, pegawai diwajibkan datang langsung ke BKPSDM untuk menghapus IMEI lama sebelum mendaftarkan perangkat pengganti.
"Kalau ada yang ingin mengganti HP, harus datang ke BKPSDM untuk menghapus IMEI lama dan menambahkan perangkat baru," kata Meilan.
Meski demikian, ia mengakui sistem tersebut belum sepenuhnya mampu menutup celah penyalahgunaan apabila seseorang memiliki beberapa telepon genggam dan bersedia menjadi joki bagi ASN lainnya.
"Kalau joki punya lima HP untuk lima orang, itu masih mungkin terjadi. Karena itu pengawasan dari atasan langsung tetap menjadi faktor yang paling penting," ujarnya.
Joki Berpotensi Dijatuhi Hukuman Lebih Berat
BKPSDM saat ini masih melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah ASN di lingkungan Dinas Pendidikan. Tahapan berikutnya adalah meminta keterangan dari para atasan langsung sebelum kasus dibawa ke sidang pertimbangan penjatuhan hukuman disiplin.
Meilan menegaskan, ASN yang terbukti menjadi joki absensi berpotensi menerima hukuman lebih berat dibandingkan ASN yang menitipkan absensi, karena dinilai secara aktif membantu terjadinya pelanggaran disiplin.
"Kalau joki sudah pasti masuk kategori berat karena dia membantu melakukan pelanggaran. Tetapi penetapan sanksinya tetap menunggu hasil pemeriksaan dan sidang disiplin," katanya.
Dalam proses pemeriksaan, BKPSDM juga menemukan indikasi adanya transaksi uang sebagai kompensasi bagi pelaku joki absensi. Nominal yang diberikan bervariasi antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per bulan, meski sebagian pihak masih belum mengakui adanya praktik tersebut.
Untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi, BKPSDM bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon terus memperkuat keamanan aplikasi absensi elektronik.
Perbaikan dilakukan dengan membatasi kemungkinan masuknya aplikasi pihak ketiga yang dapat memanipulasi titik lokasi pengguna.
"Kami terus meningkatkan keamanan sistem. Saat ini akses utama berada di BKPSDM, sedangkan Diskominfo membantu dari sisi pengamanan aplikasi," ujarnya.
Selain itu, radius lokasi absensi juga akan diperketat. Jika sebelumnya ASN masih dapat melakukan absensi dalam radius hingga 500 meter dari lokasi kerja, ke depan jarak tersebut akan dipersempit secara bertahap menjadi hanya sekitar 50 meter.
BKPSDM juga kembali mendorong penerapan teknologi Face ID atau pengenalan wajah sebagai lapisan keamanan tambahan. Program tersebut sebenarnya telah diusulkan dalam anggaran tahun 2026, namun batal direalisasikan karena kebijakan efisiensi anggaran.
"Program Face ID sebenarnya sudah kami anggarkan, tetapi terkena efisiensi sekitar Rp4 miliar sehingga harus ditunda. Kami berharap bisa kembali diusulkan pada perubahan anggaran," ungkap Meilan.
Sanksi Bisa Berujung Pemberhentian
Meski kasus manipulasi absensi menjadi sorotan, BKPSDM menegaskan mayoritas ASN Kabupaten Cirebon tetap menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik.
Menurut Meilan, sebagian pelanggaran terjadi karena pegawai khawatir Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka dipotong akibat keterlambatan atau ketidakhadiran, padahal pemerintah telah menyediakan mekanisme izin maupun absensi manual hingga lima kali dalam sebulan untuk kondisi tertentu.
"Sebagian besar ASN hadir dan bekerja sebagaimana mestinya. Ada yang memilih jalan pintas karena takut TPP berkurang, padahal sudah tersedia mekanisme izin yang sah," ujarnya.
Ia menambahkan, secara umum pelanggaran manipulasi absensi menggunakan fake GPS masuk dalam kategori hukuman disiplin sedang. Namun apabila hasil pemeriksaan membuktikan seorang ASN benar-benar tidak masuk kerja dan dengan sengaja memalsukan absensi, sanksi disiplin berat hingga pemberhentian tetap dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau terbukti tidak hadir bekerja dan melakukan manipulasi absensi, tentu ada pertimbangan lain. Sanksi berat sampai pemberhentian bisa diterapkan sesuai aturan," pungkasnya.
(sud/sud)
