Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan meringkus IM (38), seorang buruh harian lepas asal Desa Kaliaren, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. Pria tersebut ditangkap setelah kedapatan membudidayakan tanaman ganja di kediamannya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak ke lokasi pada Jumat, 29 Mei 2026, dan menemukan dua batang pohon ganja yang ditanam dalam pot di lantai dua rumah tersangka.
"Kita mengamankan dua pot yang berisi tanaman ganja yang di tanam di dalam pot di sebuah rumah di Desa Kaliaren, Kecamatan Cilimus, Kuningan. Awalnya diketahuinya dari laporan masyarakat. Baru pertama kali kita temukan di wilayah Kabupaten Kuningan," tutur Jojo, Selasa (14/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tanaman ganja tersebut telah berusia sekitar dua bulan dengan ketinggian mencapai lebih dari 1,5 meter. IM sengaja menanam dan merawat tanaman terlarang itu secara sembunyi-sembunyi.
Tersangka mengaku mendapatkan bibit ganja melalui pembelian secara daring (online). Ia kemudian mencoba menanamnya dengan memanfaatkan suhu udara dingin di wilayah Cilimus yang dinilai mendukung pertumbuhan tanaman tersebut.
Kepada penyidik, IM berdalih bahwa aksi ini merupakan pengalaman pertamanya dan bertujuan untuk konsumsi pribadi. Selain pohon ganja, polisi juga menyita 45 butir obat keras jenis Tramadol yang disimpan di dalam lemari kamar tersangka.
"Memang sengaja ditanam. Dia tahu bahwa itu adalah ganja. Untuk motif tersangka ganja itu untuk dipakai sendiri. Jadi yang ganja itu selain dia memang menanam, dia juga mengkonsumsi obat keras terbatas," jelas Jojo.
Sejumlah barang bukti lain turut diamankan, di antaranya satu unit ponsel, satu botol pupuk MPK kristal, semprotan air, serta sebuah kaleng kue yang ditemukan di area penanaman.
Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas menanam maupun mengonsumsi ganja adalah pelanggaran hukum yang serius.
"Jadi untuk saat ini ganja tetap menjadi barang terlarang yang dikaitkan dengan tindak pidana narkotika. Apapun alasannya. Mau itu untuk kesehatan pribadi itu belum ada aturannya," tegas Akbar.
