Polresta Cirebon meringkus seorang pria berinisial AS (30) atas dugaan aksi voyeurisme. Pegawai swasta tersebut ditangkap setelah kedapatan merekam tetangganya secara diam-diam saat sedang mandi di kediaman korban.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengonfirmasi bahwa penyidik tengah mendalami motif di balik tindakan nekat pelaku tersebut untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
"Pelaku merupakan tetangga korban. Saat ini masih kami lakukan pendalaman terkait motif dan rangkaian peristiwa yang terjadi," ujarnya, Minggu (5/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AS diduga sengaja menggunakan kamera untuk mengambil gambar tanpa izin maupun persetujuan saat korban sedang membersihkan diri. Aksi ini terungkap setelah korban merasa curiga dengan adanya aktivitas perekaman di kamar mandinya, yang kemudian berlanjut pada laporan resmi ke pihak kepolisian.
Penyidik kini tengah menelusuri apakah rekaman video tersebut hanya disimpan untuk konsumsi pribadi atau telah disebarluaskan melalui media elektronik. Mengingat baik pelaku maupun korban sudah berusia dewasa, polisi fokus pada pelanggaran privasi dan konten pornografi.
Selain menangani kasus voyeurisme ini, Polresta Cirebon juga tengah mengusut perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Sumber. Dalam laporan tersebut, korban diduga mengalami pelecehan saat sedang berjalan sendirian.
Pihak kepolisian menegaskan akan mengawal kedua kasus ini secara serius, termasuk memastikan perlindungan bagi para korban terpenuhi sesuai prosedur hukum.
"Secara hukum, tindakan merekam seseorang tanpa izin dalam kondisi pribadi, seperti saat mandi, dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana," ucapnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29. Tak hanya itu, jika terbukti menyebarkan atau mengirimkan rekaman tersebut, pelaku terancam jeratan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1).
"Kami terus selidiki lebih dalam terkait kasus ini untuk mengetahui motif tersangka lebih lanjut," bebernya.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, AS terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
(dir/dir)
