Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut terdakwa Ririn Rifanto alias Irin dengan pidana mati dalam perkara pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (18/6/2026).
Dalam persidangan, jaksa menyatakan Ririn terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana yang menewaskan lima korban, termasuk anak di bawah umur. Selain itu, terdakwa juga dinilai terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Indramayu Eko Supramurbada menyatakan seluruh unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
"Tidak ada alasan yang dapat membebaskan maupun mengurangi pertanggungjawaban pidana saudara Ririn Rifanto," ujar Eko kepada detikJabar, Jumat (19/6/2026).
Atas dasar tersebut, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman paling berat kepada Ririn, yakni pidana mati.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkap sejumlah faktor yang memberatkan terdakwa. Perbuatan Ririn dinilai telah menghilangkan nyawa lima orang dalam satu keluarga secara keji, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, serta mengakhiri garis keturunan keluarga almarhum Budi Awaludin.
Selain itu, terdakwa disebut sempat melarikan diri setelah peristiwa terjadi, menghilangkan barang bukti, memberikan keterangan yang tidak konsisten, serta berupaya mengaburkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Jaksa juga menilai tindakan terdakwa telah menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat.
"Selain menuntut pidana mati, kami meminta agar terdakwa tetap ditahan hingga perkara berkekuatan hukum tetap. Kami juga mengajukan permohonan terkait status sejumlah barang bukti, baik untuk dimusnahkan, dikembalikan kepada pihak yang berhak, maupun dirampas untuk negara sesuai ketentuan yang berlaku," kata Eko.
Seusai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Jerry Nurcahya, menyatakan pihaknya akan menyusun nota pembelaan secara menyeluruh untuk menanggapi tuntutan jaksa.
Menurut Jerry, terdapat sejumlah alat bukti yang masih dipersoalkan pihaknya, termasuk hasil pemeriksaan DNA yang dinilai tidak memenuhi aspek pembuktian karena ahli yang melakukan pemeriksaan tidak dihadirkan dalam persidangan.
Ia juga menyoroti penggunaan rekaman CCTV yang menurutnya tidak didukung hasil pemeriksaan digital forensik. Berbagai keberatan tersebut akan menjadi bagian dari materi pleidoi yang akan diajukan pada sidang berikutnya.
Jerry menegaskan tim kuasa hukum tetap berpendapat bahwa kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Hingga saat ini, kata dia, Ririn masih membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
"Kami tetap berkeyakinan bahwa ada pihak lain yang bertanggung jawab atas peristiwa ini dan belum terungkap," ujarnya.
Pihaknya juga memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan apabila putusan majelis hakim nantinya tidak sesuai dengan harapan terdakwa.
Sidang perkara pembunuhan yang menyita perhatian publik tersebut akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
(orb/orb)
