Buron Setahun Lebih, Pelaku Pembobolan Rumah di Talun Dibekuk Polisi

Devteo Mahardika - detikJabar
Selasa, 02 Jun 2026 13:16 WIB
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Cirebon -

Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang pria berinisial LA (37) akhirnya berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon. LA merupakan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Penangkapan LA dilakukan di kediamannya yang berada di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (29/5/2026). Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 yang tengah digencarkan kepolisian untuk memberantas berbagai tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pemberatan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan kasus yang menjerat LA berawal dari aksi pembobolan rumah milik Tuti Angraeni di Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, pada 21 April 2025.

Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario dan sebuah telepon genggam milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp21,8 juta.

"Rekan tersangka berinisial YS (26) telah lebih dahulu diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan penyelidikan terhadap DPO, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka LA di rumahnya dan langsung melakukan penangkapan," ujar Imara, Selasa (2/6/2026).



Simak Video "Video Detik-detik Perampok Smelter Timah di Bangka Ditangkap Polisi"


(mso/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork