Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di wilayah Cirebon Raya resmi mengalami kenaikan. Seluruh daerah mencatat peningkatan nominal dan persentase yang bervariasi dibandingkan UMK 2025.
Kabupaten Indramayu menetapkan UMK 2026 sebesar Rp2.910.254. Angka tersebut naik Rp116.017 atau 4,15 persen dari UMK 2025 yang sebesar Rp2.794.237. Kenaikan ini menjadi yang terendah secara persentase di Cirebon Raya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kabupaten Cirebon menetapkan UMK 2026 sebesar Rp2.880.798. Pemerintah daerah menaikkan upah sebesar Rp199.416 atau 7,44 persen dari UMK 2025 yang tercatat Rp2.681.382.
Kota Cirebon juga menaikkan UMK menjadi Rp2.878.646 pada 2026. Nilai tersebut meningkat Rp180.961 atau 6,71 persen dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp2.697.685.
Kabupaten Kuningan menetapkan UMK 2026 sebesar Rp2.369.380. Angka ini naik Rp159.861 atau 7,23 persen dari UMK 2025 yang berada di level Rp2.209.519.
Adapun Kabupaten Majalengka mencatatkan kenaikan tertinggi secara persentase di wilayah Cirebon Raya. UMK 2026 di daerah tersebut mencapai Rp2.595.368, naik Rp190.735 atau 7,93 persen dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp2.404.633.
- Kabupaten Indramayu
UMK 2025 Rp 2.794.237
UMK 2026 Rp 2.910.254
Kenaikan Rp 116.017 atau 4,15% - Kabupaten Cirebon
UMK 2025 Rp 2.681.382
UMK 2026 Rp 2.880.798
Kenaikan Rp 199.416 atau 7,44% - Kota Cirebon
UMK 2025 Rp 2.697.685
UMK 2026 Rp 2.878.646
Kenaikan 180.961 atau 6,71% - Kabupaten Kuningan
UMK 2025 Rp 2.209.519
UMK 2026 Rp 2.369.380
Kenaikan Rp 159.861 atau 7,23% - Kabupaten Majalengka
UMK 2025 Rp 2.404.633
UMK 2026 Rp 2.595.368
Kenaikan Rp 190.735 atau 7,93%











































