Rapat PTSL 2026 di Indramayu Ricuh, Warga Protes Dugaan Pungli

Rapat PTSL 2026 di Indramayu Ricuh, Warga Protes Dugaan Pungli

Burhannudin - detikJabar
Senin, 27 Apr 2026 18:55 WIB
Suasana rapat pembinaan program PTSL Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Selasa (27/4/2026).
Suasana rapat pembinaan program PTSL Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Selasa (27/4/2026). (Foto: Burhanuddin/detikJabar)
Indramayu -

Rapat pembinaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terintegrasi tahun 2026 di Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, berujung ricuh. Kericuhan dipicu munculnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh pihak yang mengatasnamakan mitra Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pantauan detikJabar di lokasi, insiden tersebut terjadi saat pertemuan yang dihadiri para kepala desa berlangsung di Balai Desa Rajasinga, Kecamatan Terisi, Selasa (27/4/2026). Kericuhan dipicu oleh protes seorang warga Desa Jatimunggul yang mempertanyakan legalitas pungutan biaya dalam program PTSL tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Situasi sempat memanas sebelum akhirnya diredam oleh sejumlah kuwu (kepala desa) yang turun tangan melerai. Mereka juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat sebagai mitra kerja BPN.

Imam Syaefuddin, warga yang melayangkan protes, menyatakan pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia juga menyoroti sosok bernama Ari yang disebut-sebut tidak terdaftar sebagai bagian dari BPN Kabupaten Indramayu.

ADVERTISEMENT

"Saya minta uang PTSL dikembalikan. Sosok Ari ini tidak tercantum di BPN/ATR Indramayu, ini jelas pungutan liar," tegasnya.

Sejumlah desa pun menyuarakan tuntutan serupa. Lima desa, yakni Manggungan, Cibereng, Karangasem, Plosokerep, dan Kendayakan, mendesak agar dana yang telah dibayarkan masyarakat segera dikembalikan secara utuh.

Suasana rapat pembinaan program PTSL Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Selasa (27/4/2026).Suasana rapat pembinaan program PTSL Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Selasa (27/4/2026). (Foto: Burhanuddin/detikJabar)

Kuwu Desa Cibereng, Sanudin Mati Geni, mengungkapkan pihaknya kerap mendapat tekanan dari warga terkait belum terbitnya sertifikat tanah. Padahal, pemerintah desa mengklaim tidak menerima langsung dana tersebut.

"Kami terus ditanya warga, sementara uang tidak kami pegang. Kami sepakat dana PTSL harus dikembalikan," ujarnya.

Camat Terisi, Boy Billy Prima, menilai praktik yang terjadi di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 25/SKB/V/2017. Aturan tersebut sejatinya mengatur pembiayaan persiapan PTSL guna mencegah praktik pungutan liar.

Menurut Boy, biaya resmi hanya mencakup kebutuhan administratif seperti dokumen, patok, meterai, serta operasional petugas desa. Nominalnya pun telah ditetapkan berdasarkan kategori wilayah masing-masing.

"Skema ini justru untuk meringankan masyarakat. Jika ada pungutan di luar itu, jelas melanggar. Saya minta uang tersebut segera dikembalikan," tegas Boy.

Dalam rapat tersebut, terungkap besaran dana yang telah dihimpun dari masyarakat di beberapa desa. Di Desa Plosokerep, total biaya pendaftaran dan validasi dari 2.010 peserta mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Sementara di Desa Cibereng, dana yang terkumpul mencapai ratusan juta rupiah. Desa Kendayakan, Karangasem, dan Manggungan juga mencatat jumlah pungutan yang signifikan. Seluruh dana tersebut disebut-sebut telah diserahkan kepada pihak yang mengaku sebagai mitra kerja BPN untuk pengurusan sertifikat tanah warga.

Menanggapi tudingan itu, Ari Bagus Sobari, sosok yang disebut sebagai mitra BPN, membantah keterlibatannya secara resmi dengan lembaga pertanahan tersebut. Ia mengaku hanya bekerja berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh pemerintah desa.

"Saya bukan mitra BPN. Uang Rp350 ribu itu merupakan jasa atas pekerjaan yang diberikan desa, termasuk untuk kebutuhan operasional saat petugas BPN turun ke lapangan," jelas Ari.

(orb/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads