Kasus Campak 'Menggila' di Cirebon: 150 Warga Suspek-9 Positif

Kasus Campak 'Menggila' di Cirebon: 150 Warga Suspek-9 Positif

Ony Syahroni - detikJabar
Kamis, 16 Apr 2026 23:30 WIB
Ilustrasi Campak pada Anak
Ilustrasi Campak (Foto: iStock)
Cirebon -

Kasus campak di Kota Cirebon ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) pada 20 Februari 2026, menyusul terjadinya peningkatan kasus sejak akhir 2025. Dalam periode tersebut, sejumlah kasus suspek campak ditemukan dengan beberapa di antaranya telah terkonfirmasi berdasarkan hasil laboratorium.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, Siti Maria, mengatakan peningkatan kasus mulai terlihat pada akhir Desember 2025. Meski begitu, penetapan KLB tidak dilakukan secara langsung karena harus melalui sejumlah tahapan.

"KLB campak di Kota Cirebon itu di tanggal 20 Februari 2026, sesudah dilakukan kajian epidemiologi dan beberapa pentahapan sebelum akhirnya ditetapkan KLB campak. Jadi memang kondisinya untuk saat ini campak di Kota Cirebon masih terus berjalan," kata Siti Maria di Kota Cirebon, Kamis (16/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peningkatan kasus campak itu dimulai dari akhir Desember 2025. Namun begitu kasus meningkat kan tidak langsung ditetapkan. Ada beberapa pentahapan yang memang harus dilalui," sambung dia.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, sepanjang 2025 tercatat 238 kasus suspek campak. Dari jumlah itu, sebanyak 44 kasus dinyatakan positif berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium.

Sementara pada 2026 hingga 4 April, jumlah kasus suspek mencapai 150. Dari angka tersebut, 9 kasus di antaranya sudah terkonfirmasi positif campak.

"Suspek campak itu di tahun 2025 ada 238. Untuk di tahun 2026 itu sampai dengan minggu ke-13, cut off-nya di 4 April 2026 itu 150 kasus. Namun itu yang suspek. Suspek itu artinya dari gejala-gejala ditemukan tanda-tanda bahwa ini terkena campak, tapi belum dikonfirmasi dengan pemeriksaan laboratorium," terang Siti Maria.

"Dari hasil laboratoriumnya, yang positif campak untuk tahun 2025 dari 238 suspek itu yang terkonfirmasi ada 44. Di tahun 2026 dari 150 suspek yang terkonfirmasi itu ada 9," kata dia menambahkan.

Dia menyebut, kasus campak saat ini mulai melandai. Namun status KLB belum bisa dicabut karena masih harus menunggu tidak adanya kasus baru dalam dua kali masa inkubasi.

"Masa inkubasi campak itu 14 hari. Jadi kalau 28 hari tidak ada kasus, baru bisa dinyatakan selesai KLB," jelasnya.

Menurut Siti Maria, sebelum status KLB ditetapkan, Dinkes Kota Cirebon sudah lebih dulu melakukan langkah antisipasi. Salah satunya dengan mengeluarkan surat edaran kewaspadaan terkait peningkatan kasus campak.

Edaran tersebut juga disampaikan ke Dinas Pendidikan serta sekolah-sekolah sebagai bentuk kewaspadaan dini. Selain itu, Dinkes juga melakukan survei cepat komunitas untuk mengetahui kondisi di lapangan.

"Kita lakukan survei cepat komunitas. Karena saat awal tidak semua kelurahan ada kasus," ucapnya.

Setelah itu, dilakukan Outbreak Response Immunization (ORI) dengan menyasar anak usia 9 bulan hingga 13 tahun. Imunisasi dilakukan di berbagai tempat seperti sekolah, posyandu, puskesmas, hingga lokasi lainnya.

"Setelah survei cepat komunitas, kita masuk ke ORI atau Outbreak Response Immunization. Jadi kami sudah melakukan upaya imunisasi dengan sasaran mulai dari usia 9 bulan hingga 13 tahun, baik di sekolah, posyandu, puskesmas, maupun beberapa tempat yang sudah disepakati," terang dia.




(dir/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads