Polisi Bongkar Kasus Oplosan LPG dan Penyelewengan BBM di Indramayu

Polisi Bongkar Kasus Oplosan LPG dan Penyelewengan BBM di Indramayu

Burhannudin - detikJabar
Rabu, 15 Apr 2026 14:27 WIB
Deretan gas Elpiji disita polisi.
Deretan gas Elpiji disita polisi. Foto: Istimewa
Indramayu -

Aparat kepolisian di Kabupaten Indramayu berhasil mengungkap tindak pidana di sektor minyak dan gas bumi (migas), berupa pengoplosan LPG subsidi serta penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu di Mako Polres Indramayu, Rabu (15/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Indramayu Mochamad Fajar Gemilang, memaparkan secara rinci cara beroperasi yang dilakukan para pelaku.

Dalam kasus LPG, polisi mengamankan seorang pria berinisial RW (40) pada Selasa (7/4/2026). Pelaku diketahui memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram menggunakan alat regulator yang telah dimodifikasi.

ADVERTISEMENT

"Pelaku mencampur isi empat tabung 3 kilogram ke dalam satu tabung 12 kilogram, lalu menjualnya dengan harga Rp160.000 per tabung. Dari praktik tersebut, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp96.000 untuk setiap tabung yang dijual," kata Fajar.

Petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pikap, ratusan tabung gas kosong berbagai ukuran, puluhan tabung hasil oplosan, serta peralatan seperti selang dan segel palsu.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus penyelewengan BBM dengan mengamankan seorang perempuan berinisial H (35) pada Kamis (9/4/2026). Pelaku membeli Pertalite di SPBU menggunakan kendaraan pikap, dengan memanfaatkan beberapa barcode milik orang lain untuk mendapatkan BBM dalam jumlah besar.

Disampaikan Fajar, BBM yang telah dibeli kemudian dipindahkan ke dalam galon dan jerigen berkapasitas 15 hingga 35 liter, untuk dijual kembali dengan harga di atas ketentuan subsidi.

"Dari kasus ini, kami menyita kendaraan pikap, galon berisi Pertalite, jeriken kosong, serta alat bantu seperti corong, selang, dan smartphone yang berisi data barcode pembelian," ungkap Fajar.

fajar menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran di sektor energi, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, termasuk melalui uji laboratorium dan pemeriksaan ahli migas.

"Kami berkomitmen menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran, serta melindungi masyarakat dari dampak praktik ilegal yang merugikan," pungkasnya.

(sud/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads