Pria Kuningan Gagal Curi Motor Meski Sudah Nyamar Jadi Pemulung

Pria Kuningan Gagal Curi Motor Meski Sudah Nyamar Jadi Pemulung

Fahmi Labibinajib - detikJabar
Rabu, 18 Mar 2026 23:30 WIB
Ilustrasi pencurian motor
Ilustrasi pencurian motor (Foto: Edi Wahyono)
Kuningan -

Polres Kuningan berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi selama bulan Ramadan di wilayah Kuningan. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka diamankan, salah satunya menggunakan modus menyamar sebagai pemulung untuk melancarkan aksinya.

Kapolres Kuningan, Ali Akbar, menjelaskan bahwa salah satu kasus terjadi pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban diketahui berinisial H (32), warga Desa Kasturi, Kecamatan Kuningan.

Pelaku berinisial K (31) terlebih dahulu melakukan pemantauan di sekitar rumah korban dengan berpura-pura menjadi pemulung agar tidak menimbulkan kecurigaan. Setelah merasa situasi aman, ia masuk ke area samping rumah yang terbuka dan melihat sepeda motor terparkir di halaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memanfaatkan kondisi sepi, pelaku langsung membawa motor tersebut dengan cara didorong keluar. Namun aksinya keburu diketahui korban yang kemudian berteriak meminta pertolongan warga.

ADVERTISEMENT

"Yang bersangkutan dengan modus berpura-pura sebagai pemulung, mengintai korban dengan melintasi jalan atau melintasi pekarangan rumah korban. Dan melihat situasi sepi, kemudian berusaha masuk ke rumah korban. Namun alhamdulillah, korban dapat mengetahui dan curiga kepada yang bersangkutan, dan korban berteriak maling, sehingga beberapa warga ikut membantu menangkap pelaku," tutur Akbar, Rabu (18/3/2026).

Pelaku akhirnya berhasil diamankan warga dan diserahkan kepada polisi. Dari tangan tersangka, petugas menyita sepeda motor milik korban serta satu unit kendaraan tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya, K dijerat Pasal 476 KUHP (UU 1/2023) tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus curanmor lain yang melibatkan dua tersangka, yakni W (40) dan M (23), warga Indramayu. Keduanya melakukan pencurian di Desa Ciawigebang, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 00.29 WIB.

Dalam aksinya, kedua pelaku menggunakan kunci T atau anak kunci palsu untuk merusak lubang kunci kendaraan. Mereka sempat membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban berinisial UK (45).

Namun aksi tersebut terekam kamera pengawas (CCTV), yang kemudian menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengidentifikasi pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, keduanya berhasil ditangkap di wilayah Cirebon.

"Setelah melakukan aksinya. Yang bersangkutan diduga kabur ke wilayah Cirebon, dan dari hasil penyelidikan dan hasil pengembangan di olah TKP maupun dari CCTV, kita berhasil menangkap di wilayah Cirebon," tutur Akbar.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor dengan identitas yang telah diubah, tiga buah kunci T, 13 mata kunci, satu magnet kunci, satu kunci kontak, serta dua unit ponsel.
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Menanggapi kasus ini, Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.

"Kami mengimbau, yang pertama kepada seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati menjaga barang pribadi maupun menjaga lingkungan daerah sekitar, yang mana memang ada beberapa kasus terjadi di bulan Ramadan, beberapa kasus juga terjadi mendekati hari raya. Kami berharap kerjasama dari seluruh masyarakat," pungkasnya.




(dir/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads