Penemuan sesosok mayat perempuan di sebuah kamar kos di Jalan Dukuh Semar, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, menggegerkan warga sekitar. Polisi menduga korban tewas akibat pembunuhan, sementara sepasang suami-istri yang menghuni kamar tersebut telah diamankan.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menjelaskan jasad korban ditemukan setelah bau menyengat tercium dari dalam kamar hingga memicu kecurigaan warga sekitar pada Senin (16/3).
Warga yang curiga kemudian mendobrak pintu kamar kos dan mendapati korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Eko mengatakan, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait adanya kejadian tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus penemuan mayat perempuan di salah satu tempat kos ini sudah berhasil kita ungkap," kata Eko di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (17/3).
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Hasil penyelidikan mengarah pada penghuni kamar kos tersebut sebagai pihak yang diduga terlibat.
Tak butuh waktu lama, dua orang yang menghuni kamar itu berhasil diamankan. Mereka adalah pasangan suami istri berinisial LH (26) dan RK (41).
Penangkapan dilakukan di wilayah Majalengka, Jawa Barat. Setelah terjadinya peristiwa itu, keduanya sempat berupaya melarikan diri.
"Pelaku yang berhasil kita amankan ini adalah suami istri. Saat dilakukan pengejaran, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan kita tangkap di dalam bus," ujar Eko.
Modus Pesan Jasa Pijat Panggilan
Eko menjelaskan, pelaku menggunakan modus memesan jasa pijat panggilan melalui aplikasi untuk memancing korban datang ke kamar kos yang mereka tempati.
"Motif awalnya suami istri ini ingin menguasai harta korban. Modusnya memesan pijat panggilan melalui salah satu aplikasi," kata Eko.
Ia menerangkan, peristiwa bermula pada Kamis (12/3) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban datang ke kamar kos tersebut dan bertemu dengan pelaku LH. Sementara itu, istrinya, RK, sudah berada di kamar sebelah.
Situasi di dalam kamar sempat memanas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terjadi cekcok antara korban dan pelaku.
"Diduga ada ketidaksesuaian dengan foto, kemudian harga, sehingga terjadi cekcok. Tetapi motif awalnya suami istri ini memang sudah berniat untuk mengambil barang yang ada pada korban," ujarnya.
Cekcok tersebut kemudian berujung pada aksi kekerasan hingga korban tewas. Setelah korban tidak bernyawa, pelaku LH menghubungi istrinya.
"Pada saat (korban) sudah meninggal, pelaku memanggil istrinya sehingga mereka bersama-sama menggotong korban ke kamar mandi," ucap Eko.
Tak hanya itu, pelaku juga mengambil barang milik korban berupa uang tunai Rp83 ribu dan satu unit ponsel. "HP korban ini sudah dijual oleh pelaku seharga Rp73 ribu," kata Eko.
Korban Hamil 8 Bulan
Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus ini. Korban diketahui tengah hamil besar saat menjadi korban kekerasan. Eko mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan korban sedang mengandung dengan usia kehamilan sekitar delapan bulan.
"Korban semalam kita autopsi dan korban ini meninggal dalam keadaan hamil delapan bulan," kata Eko.
Selain itu, polisi menemukan sejumlah tanda kekerasan pada tubuh korban. Di antaranya bekas cekikan di bagian leher.
Selain itu, korban juga sempat diikat menggunakan kain sebelum akhirnya dipindahkan ke kamar mandi setelah meninggal dunia.
"Ada bekas cekikan di leher, kemudian korban diikat menggunakan kain. Setelah meninggal diangkat ke dalam kamar mandi dan ditutupi tumpukan pakaian," ujarnya.
Suami istri yang diduga menjadi pelaku dalam kasus ini telah diamankan. Polisi pun menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis.
"Kita kenakan pasal berlapis. Pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana, Pasal 458 dan 459. Kemudian pasal pencurian dengan kekerasan, dan juga pasal penganiayaan," ucap Eko.
(yum/yum)










































