Round-Up

Kasus Hibah KONI Majalengka: Jaksa Sita 150 Dokumen dan Komputer

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 11 Mar 2026 07:45 WIB
Kejari menggeledah kantor KONI Majalengka (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar).
Majalengka -

Penyidikan dugaan korupsi dana hibah olahraga di Kabupaten Majalengka memasuki babak baru. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2024-2025.

Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti sekaligus menelusuri pihak yang diduga bertanggung jawab dalam pengelolaan dana tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Majalengka, Yogi Purnomo, mengatakan langkah itu merupakan bagian dari proses penyidikan yang saat ini tengah berjalan.

"Ini merupakan langkah kami di Kejari Majalengka dalam tahap penyidikan. Kami telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan," kata Yogi, Selasa (10/3/2026).

Yogi menjelaskan, proses hukum dalam kasus ini dimulai setelah pihaknya menerima surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka pada 2 Maret 2026. Surat tersebut menjadi dasar pengusutan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah KONI Majalengka selama dua tahun anggaran.

Sebelum naik ke tahap penyidikan, tim jaksa terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk menelusuri adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

"Sebelum melakukan proses penyidikan, kami telah melakukan serangkaian proses penyelidikan. (Dari hasil proses penyelidikan) kami mendapatkan (adanya) perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Sita Ratusan Dokumen dan Perangkat Elektronik

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik didampingi langsung oleh pengurus KONI Majalengka, termasuk ketua dan bendahara organisasi. Dari lokasi, tim jaksa menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

"Kami melakukan penyitaan sekitar 150 dokumen, satu unit komputer, serta dua handphone milik Ketua KONI dan Bendahara KONI," ungkap Yogi.

Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai bagian dari alat bukti untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: Pildun Berencana 64 Tim-Febrie Tersangka Kasus ASABRI"


(bba/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB