Aksi Curanmor Berkedok Petani Curi 16 Motor Terbongkar di Kuningan

Aksi Curanmor Berkedok Petani Curi 16 Motor Terbongkar di Kuningan

Fahmi Labibinajib - detikJabar
Selasa, 18 Nov 2025 23:30 WIB
Pelaku curanmor di Kuningan
Pelaku curanmor di Kuningan (Foto: Fahmi Labibinajib/detikJabar)
Kuningan -

Polres Kuningan menangkap tiga pria berinisial ES (55), IA (32), dan EH (52) terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi sepanjang Oktober dan November 2025. Mereka menyasar kendaraan milik petani.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar dalam konferensi pers, Selasa (18/11/2025). Akbar menjelaskan, ES merupakan pelaku utama sekaligus residivis kasus serupa, sementara IA dan EH berperan sebagai penadah. Ketiganya diketahui warga Kabupaten Cirebon.

"Penyidik berhasil menangkap 3 orang pelaku. Di mana dari 3 orang pelaku ini satu berinisial ES (55) warga Kabupaten Cirebon adalah pelaku utama. Yang merupakan residivis dengan kasus yang sama. Kemudian kita mengamankan dua pelaku lainnya sebagai penadah hasil curian IA (32) dan EH (52)," tutur Akbar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ES disebut kerap menargetkan kendaraan milik petani yang diparkir di pinggir sawah. Pelaku berpura-pura menjadi petani dengan membawa rumput agar tidak dicurigai, kemudian mencuri motor ketika situasi sepi.

ADVERTISEMENT

Dalam pemeriksaan, ES mengaku sudah 16 kali melakukan pencurian, meliputi 13 kejadian di Kuningan dan 3 lainnya di Cirebon. Untuk membobol motor, ia menggunakan kunci letter T dan mata kunci yang telah dimodifikasi.

"Bahwa modus yang dilakukan tersangka dengan mengincar kendaraan milik korban yang di pinggir jalan. Kemudian si pelaku menyamar sebagai petani berpura-pura membawa rumput. Lalu memantau situasi lapangan kemudian membawa kabur motor milik korban. Tersangka ES melakukan curanmor 16 kali, 13 TKP di Kuningan dan 3 lainnya di luar Kuningan," jelas Akbar.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Kharisma di Desa Linggaindah, Kecamatan Cilimus. Penyelidikan mengarah pada aktivitas transaksi motor yang diduga hasil curian, melibatkan ES, IA, dan EH. Polisi kemudian berhasil mengamankan para pelaku.

EH mengaku membeli motor hasil curian dari ES melalui perantara IA, dengan komunikasi dilakukan lewat Facebook. Ketiganya akhirnya mengakui perbuatannya.

Polisi menyita barang bukti berupa satu kunci letter T, dua mata kunci, tiga telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.

ES dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara IA dan EH dikenakan Pasal 480 KUHP yang mengatur pidana penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads