Akses ke Pemasok Bermodal 'Prestasi', Kurir 1 Kg Ganja di Cirebon Dibekuk

Akses ke Pemasok Bermodal 'Prestasi', Kurir 1 Kg Ganja di Cirebon Dibekuk

Devteo Mahardika - detikJabar
Senin, 17 Nov 2025 14:51 WIB
Pelaku pengedar ganja kering di Cirebon
Pelaku pengedar ganja kering di Cirebon (Foto: Devteo Mahardika/detikJabar)
Cirebon -

Seorang pemuda berinisial SM (24) diamankan Satuan Narkoba Polresta Cirebon setelah kedapatan membawa satu kilogram ganja kering yang siap diedarkan. Ia ditampilkan dalam konferensi pers pada Senin (17/11/2025) dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan terlihat tertunduk lesu.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran ganja di wilayah tersebut. Kasus ini juga disebut sebagai pengungkapan terbesar kedua oleh jajaran Satnarkoba sepanjang tahun berjalan.

"Ini pengungkapan besar kedua kalinya oleh Satnarkoba Polresta Cirebon. Kami berhasil menyelamatkan generasi muda dari peredaran narkotika yang kerap menyasar anak-anak muda," ujar Sumarni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SM ditangkap Satnarkoba Polresta Cirebon yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo tanpa perlawanan saat tengah mengemas ganja kering menjadi paket-paket kecil. Polisi kemudian menyita satu kilogram ganja yang sudah dikemas dalam plastik besar, tas ransel, plastik klip untuk paket eceran, serta timbangan digital.

ADVERTISEMENT

Kepada penyidik, SM mengaku mendapatkan barang tersebut melalui media sosial Instagram. Ia menyebut akses terhadap pemasok diberikan karena rekam jejaknya sebagai kurir.

"Saya bisa akses Instagram itu karena dinilai dari prestasi saya sebagai kurir," ungkapnya.

Ia juga menyatakan baru beberapa bulan terlibat dalam peredaran narkoba karena tergiur keuntungan, setelah cukup lama menganggur. "Baru beberapa bulan ini ngedarin ganja, soalnya sebelumnya saya nganggur," kata dia.

Akibat perbuatannya, SM terancam dijerat Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai dari lima hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup, serta denda maksimal Rp8 miliar.

Dalam konferensi pers yang sama, Polresta Cirebon juga memaparkan hasil penindakan lain selama November 2025. Total 15 tersangka dari berbagai kasus-mulai dari peredaran sabu, tembakau sintetis, hingga obat farmasi ilegal-dihadirkan sebagai bagian dari pengungkapan jaringan narkotika di wilayah Cirebon.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads