30 Ribu Pelaku Usaha di Indramayu Sudah Kantongi NIB

Ony Syahroni - detikJabar
Kamis, 13 Nov 2025 18:45 WIB
Nomor Induk Berusaha (NIB). Foto: Dok. Laman Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
Indramayu -

Pemerintah Kabupaten Indramayu terus mendorong para pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Hingga saat ini, hampir 30 ribu pelaku usaha di Indramayu telah mengurus dan memiliki NIB.

Kepala DPMPTSP Indramayu Wahyu Adhiwijaya mengatakan hingga November 2025 hampir 30 ribu pelaku usaha di Kabupaten Indramayu telah memiliki NIB. "Kita punya target untuk NIB itu per tahun sampai puluhan ribu, pelaku usaha harus punya NIB, kebanyakan dari UMKM. Kalau usaha besar kan sudah otomatis pasti bikin NIB," kata dia, Kamis (13/11/2025).

"Kalau kita melihat data, yang telah memproses NIB atau terbit NIB di tahun ini sampai bulan sekarang, itu sudah di angka hampir 30 ribu. Memang sebagian besar UMKM" sambung Wahyu.

Menurut Wahyu, NIB penting bagi para pelaku usaha. Dengan NIB, mereka bisa lebih mudah mengurus berbagai keperluan, mulai dari mengakses program pemerintah hingga urusan perbankan.

"Bagi pelaku usaha ketika memiliki NIB, pertama dia terdaftar, kemudian bisa mendapat kemudahan ketika ada keperluan. Misalkan, ketika ada program bantuan dari pusat bagi pelaku usaha, biasanya persyaratannya harus mempunyai NIB," kata Wahyu,

"Kemudian untuk pinjaman ke bank, misalkan kebutuhannya untuk usaha, biasanya yang ditanyakan itu adalah NIB," kata dia menambahkan.

Untuk itu, kata Wahyu, pihaknya terus mendorong para pelaku usaha agar memiliki NIB. Ia menyebut, DPMPTSP Indramayu telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mempermudah pelaku usaha mengurus NIB.

Salah satunya dengan membuka tenant di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan menyediakan layanan keliling. Melalui layanan ini, pihaknya akan memberikan pendampingan penggunaan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), yaitu sistem perizinan usaha berbasis risiko.

Wahyu menjelaskan, OSS RBA merupakan sistem untuk mengurus izin usaha secara online. Melalui sistem ini, pelaku usaha dapat memperoleh NIB sebagai identitas resmi usaha.

Menurutnya, dalam proses pembuatan NIB, pelaku usaha harus memilih jenis kegiatan usaha. Pemilihan itu untuk menentukan kategori usaha dan jenis perizinan yang diperlukan.

Ia menjelaskan, untuk usaha dengan risiko rendah, cukup memiliki NIB sebagai izin berusaha. "Tapi kalau misalkan risiko menengah dan tinggi, misalkan industri, itu harus ada persyaratan dasar atau izin-izin yang lain dari instansi terkait," terang Wahyu.




(sud/sud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork