Kabupaten Cirebon resmi ditetapkan sebagai salah satu dari 10 Kota atau Kabupaten Wakaf di Indonesia oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI tahun 2025. Penetapan ini menjadi momentum penting dalam upaya penguatan ekonomi umat melalui pengelolaan zakat dan wakaf produktif.
Langkah ini ditandai dengan kegiatan kick off program pemberdayaan masyarakat berbasis zakat dan wakaf yang digelar di Cirebon, Kamis (6/11/2025). Acara tersebut dihadiri langsung oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Abu Rokhmad, bersama sejumlah pejabat daerah dan tokoh agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abu Rokhmad menegaskan bahwa penguatan zakat dan wakaf tidak hanya berkaitan dengan aspek ibadah, tetapi juga menjadi strategi konkret dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Zakat dan wakaf merupakan bagian penting dari rukun Islam. Ketika dikelola dengan baik dan produktif, keduanya bisa menggerakkan roda ekonomi umat dan menekan angka kemiskinan," ujarnya.
Menurutnya, Kemenag tidak dapat bekerja sendiri. Oleh karena itu, pihaknya menggandeng berbagai elemen mulai dari pemerintah daerah, lembaga zakat dan wakaf, hingga masyarakat untuk membangun ekosistem pemberdayaan umat yang berkelanjutan.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa penetapan Cirebon sebagai kota wakaf tidak lepas dari komitmen tinggi pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi zakat dan wakaf.
"Bupati Cirebon menunjukkan komitmen yang luar biasa dalam pengelolaan wakaf. Karena itu, kami menetapkan Cirebon sebagai salah satu dari 10 kota wakaf di Indonesia," ujarnya.
Waryono menambahkan, Jawa Barat merupakan salah satu provinsi dengan tingkat kemiskinan yang masih cukup tinggi. Di Kabupaten Cirebon sendiri, jumlah penduduk mencapai 2,5 juta jiwa, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru sekitar Rp800 miliar.
"Dengan kondisi tersebut, diperlukan terobosan baru. Salah satunya melalui optimalisasi 1,8 juta hektare tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan secara produktif dan memberikan nilai tambah ekonomi," paparnya.
Ia menekankan, tanah wakaf tidak boleh dibiarkan menganggur, tetapi harus diusahakan agar menjadi sumber penghidupan dan kemandirian masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat, Dudu Rohman memberikan apresiasi atas kolaborasi antara Kemenag dan Pemkab Cirebon. Menurutnya, potensi keagamaan di Cirebon sangat besar dan perlu dioptimalkan tidak hanya melalui zakat dan wakaf, tetapi juga lewat kafarat dan fidyah sebagai bentuk ibadah sosial yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
"Agama tidak hanya mengatur ibadah ritual, tetapi juga sosial. Kita perlu memperkuat regulasi agar ketaatan beragama dapat sejalan dengan peningkatan kesejahteraan umat," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Cirebon, Imron menyampaikan rasa syukur atas penetapan daerahnya sebagai salah satu kota wakaf nasional. Ia mengajak masyarakat untuk menjadikan wakaf sebagai amal jariyah sekaligus instrumen kebangkitan ekonomi umat.
"Wakaf bukan sekadar simbol spiritual, tetapi juga sarana membangun kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Dari wakaf mengalir manfaat tanpa batas," katanya.
Imron berharap, program pemberdayaan masyarakat berbasis zakat dan wakaf ini dapat menjadi bagian dari strategi nasional Kementerian Agama dalam memperkuat ekosistem ekonomi umat yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Penetapan Kabupaten Cirebon sebagai kota wakaf nasional menandai babak baru dalam gerakan ekonomi keumatan berbasis nilai-nilai Islam. Dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat dan masyarakat, Imrin berharap Cirebon menjadi model pengelolaan zakat dan wakaf produktif yang mampu memberikan manfaat luas tidak hanya secara spiritual, tetapi juga sosial dan ekonomi.
(sud/sud)










































