Modus 4 Pendamping Desa Tilap Duit Pajak Rp 2,9 M di Cirebon

Modus 4 Pendamping Desa Tilap Duit Pajak Rp 2,9 M di Cirebon

Devteo Mahardika - detikJabar
Kamis, 18 Sep 2025 14:51 WIB
Tersangka kasus korupsi pajak desa di Cirebon
Tersangka kasus korupsi pajak desa di Cirebon (Foto: Devteo Mahardika/detikJabar)
Cirebon -

Skandal korupsi kembali mencoreng wajah pemerintahan desa di Kabupaten Cirebon. Empat orang tenaga pendamping desa resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon setelah terbukti menyelewengkan dana pajak desa hingga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp2,9 miliar.

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, mengungkapkan para tersangka yakni SM (Pendamping Desa Kecamatan Sedong, 2016-Januari 2025), MY (Pendamping Lokal Desa Kecamatan Arjawinangun, 2019-November 2021), DS (Pendamping Desa Kecamatan Kedawung, 2016-sekarang), dan SLA (Pendamping Desa Kecamatan Karangsembung, 2017-Juni 2022).

"Para tersangka terbukti terlibat dalam praktik korupsi pembayaran pajak desa dengan total kerugian negara mencapai Rp2.925.485.192," tegas Yudhi, Rabu (17/9/2025) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus Operandi Licik

Untuk meyakinkan pihak desa, para tersangka menawarkan jasa pembayaran pajak dengan iming-iming proses cepat dan bukti pembayaran resmi. Mereka bahkan menjamin akan bertanggung jawab penuh apabila ada masalah di kemudian hari.

Tersangka kasus korupsi pajak desa di CirebonTersangka kasus korupsi pajak desa di Cirebon Foto: Devteo Mahardika/detikJabar

Namun, di balik janji tersebut, tersangka justru meminta e-billing, uang pembayaran pajak, hingga username dan password akun pajak DJP Online dari desa. Dana itu kemudian mereka serahkan kepada seorang saksi berinisial M dengan kesepakatan mendapat "cashback" 10 persen dari setiap setoran pajak.

ADVERTISEMENT

"Alih-alih disetorkan penuh ke kas negara, pajak yang diterima dari desa hanya dibayarkan sebagian kecil. Praktik itu berlangsung selama tiga tahun hingga akhirnya terbongkar lewat hasil audit resmi," jelas Yudhi.

Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda dalam jumlah besar.

Pihaknya memastikan akan terus memperdalam penyidikan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam skema korupsi pajak desa tersebut.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads