Poin-poin Penting Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Jabar Sepekan

Poin-poin Penting Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 14 Sep 2025 18:56 WIB
TKP penemuan mayat sekeluarga yang terkubur dalam satu lubang di rumah Indramayu.
TKP penemuan mayat sekeluarga yang terkubur dalam satu lubang di rumah Indramayu. (Foto: Ony Syahroni)
Indramayu -

Kepingan misteri kasus pembunuhan sekeluarga di Paoman, Indramayu, pada 1 September 2025 akhirnya bisa terbongkar. Kelimanya dipastikan merupakan korban pembunuhan yang secara sadis dilakukan duo Ririn Rifanto (35) dan Prio Bagus Setiawan (29).

Kelima korban adalah Budi Awaludin (45), ayah Bud, Sachroni (78), istri Budi, Euis Juwita Sari (43), serta kedua anaknya, RK (7) dan B (8 bulan). Setelah mereka tewas, Ririn dan Prio menguburkan di satu lubang yang sama di dalam rumahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, bagaimana kronologi dan motif pembunuhan ini bisa terjadi? Berikut rangkuman poin-poin pentingnya:

Penemuan Barang Bukti di TKP

Penemuan sejumlah barang bukti menjadi pintu masuk polisi dalam membongkar kasus pembunuhan ini. Di rumah korban, saat ditemukan seperti cangkul dan ember, sprei dengan bercak darah, hingga selembar terpal yang juga ternoda merah.

ADVERTISEMENT
TKP penemuan mayat sekeluarga yang terkubur dalam satu lubang di rumah Indramayu.TKP penemuan mayat sekeluarga yang terkubur dalam satu lubang di rumah Indramayu. Foto: Ony Syahroni

Hasil otopsi juga memperkuat dugaan kasus pembunuhan ini. Sehingga kemudian, penyelidikan secara intensif dilakukan untuk bisa mencari siapa pelaku atas pembunuhan tersebut.

Duo Ririn dan Prio Diciduk Saat Hendak Jadi ABK

Ririn dan Prio pun diciduk polisi pada Selasa (9/9) dini hari. Mereka ditangkap saat berada di wilayah Kedokan Bunder, Indramayu, setelah sempat kabur ke beberapa tempat seperti Jakarta, Jabar, Jateng hingga Jatim.

Tanpa rencana yang tak jelas dan dilanda kenapikan, mereka akhirnya kembali ke Indramayu dengan maksud kabur menjadi anak buah kapal (ABK). Mereka sempat melawan, tapi kemudian ditembak di kakinya agar bisa dilumpuhkan.

Motif Pembunuhan

Dari hasil pemeriksaan, Ririn dan Prio nekat menghabisi sekeluarga itu karena masalah perjanjian sewa mobil. Setelah memberi uang senilai Rp 750 ribu, mobil korban ketika hendak dipakai ternyata rusak dan korban meminta waktu untuk mengembalikan uang sewa yang telah diberikan.

Namun ternyata, Amarah Ririn, yang pada saat itu punya urusan dengan korban, justru sudah memuncak. Dia kemudian berniat menghabisi korban dan keluarganya, lalu eksekusi itu dilakukan pada 29 Agustus 2025.

Dua pembunuh sekeluarga di IndramayuDua pembunuh sekeluarga di Indramayu Foto: Wisma Putra/detikJabar

"R kesal, karena pada tanggal 25 Agustus berencana sewa mobil, berupa mobil Avanza, R sudah berikan uang sewa Rp750 ribu, kemudian pada tanggal 27 Agustus, R ke rumahnya untuk ambil kendaraan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, Selasa (9/9/2025).

"Tapi kendaraan sedang mogok, tapi saat diminta uangnya, kata BA uang sudah terpakai untuk beli sembako, BA minta waktu. Tapi si R sudah kesal," tambahnya.

Diiming-imingi Duit Rp 100 Juta

Motif yang muncul bukan hanya dendam. Ada pula faktor ekonomi, sebab pelaku berharap dapat menguasai harta korban. Bahkan, salah satu pelaku, Prio, dijanjikan imbalan uang hingga Rp100 juta setelah aksi itu terlaksana.

"Motifnya adalah satu dendam, yang kedua adalah masalah ekonomi. Karena pengen mengambil harta daripada korban," ungkap Hendra.

Fitnah Orang Lain

Demi menutupi jejak pembunuhannya, Ririn dan Prio sempat memfitnah orang lain. Tak ayal, saat itu, seorang pria bernama Evan Bagus Pratama (30), sempat menjadi kambing hitam dan nyaris saja terseret dalam kasus pembunuhan tersebut.

Adapun caranya, mobil milik korban, kemudian diparkirkan di rumah Evan. Cara ini dibuat agar warga menuduh Evan adalah pembunuh sekeluarga di Indramayu.

"Mobil Toyota Corolla yang sebelumnya dikuasai tersangka dikembalikan dengan cara diparkirkan di sekitar rumah Evan agar seolah-olah asumsi masyarakat pelaku pembunuhan adalah Evan," tutur Hendra.

Fitnah Gagal

Penemuan mobil milik Budi di sekitar rumah Evan sempat membuat warga heboh. Mengetahui Budi ditemukan meninggal dunia dengan empat angota keluarganya, Evan melaporkan kasus pegadaian mobil milik Budi yang dilakukan oleh Ririn ke Polres Indramayu. Berkat bantuan Evan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pembunuhan Budi dan keluarga.

Ririn dan Evan sebelumnya bernegosiasi untuk menggadaikan mobil pikap milik Budi. "Pada sekira pukul 10.00 WIB tersangka R menghubungi Evan menggunakan handphone milik BA untuk menggadai mobil pikap warna putih," kata Hendra Rochmawan.

Ancaman Hukuman Mati

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, mereka juga terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Perkara ini dikategorikan sebagai tindak pidana pembunuhan berencana yang dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," jelas Hendra, Rabu (10/9/2025).




(ral/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads