Peran Berbeda Ririn dan Prio dalam Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu

Peran Berbeda Ririn dan Prio dalam Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 11 Sep 2025 07:00 WIB
Pelaku pembunuhan sekeluarga di Indramayu.
Pelaku pembunuhan sekeluarga di Indramayu. (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Indramayu -

Kasus pembunuhan sadis yang menewaskan lima anggota keluarga di Indramayu akhirnya terungkap. Polisi memastikan dua pelaku utama, yakni Ririn Rifanto (35) dan rekannya Prio Bagus Setiawan (29), memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan Ririn merupakan otak sekaligus eksekutor utama dalam peristiwa ini, sementara Prio ikut terlibat setelah dibujuk dengan iming-iming uang sebesar Rp100 juta.

Ririn sebagai Otak dan Eksekutor Utama

Ririn merencanakan pembunuhan terhadap Budi Awaludin (45) beserta keluarganya setelah masalah pribadi dan ekonomi. Ia membunuh Budi dengan pipa besi, lalu menyerang ayah korban Sachroni (78), istri korban Euis Juwita Sari (43), serta putrinya RK (7) di dalam kamar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rabu tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB, tersangka P disuruh oleh tersangka R untuk membeli sebuah pacul dan menyimpan pacul tersebut di rumah tersangka P dan pada sekira pukul 21.00 WIB tersangka R mengajak tersangka P untuk mengeksekusi Budi dengan mengiming-imingi imbalan uang tunai sebesar Rp100 juta," kata Hendra, Rabu (10/9/2025).

Tak hanya merencanakan dan mengeksekusi, Ririn juga memiliki niat untuk menguasai harta benda korban. Polisi menyebut motif yang melatarbelakangi aksinya adalah dendam sekaligus ekonomi.

ADVERTISEMENT

Aksi Sadis Prio

Berbeda dengan Ririn, Prio berperan sebagai partner. Ia diminta membeli pacul, berjaga di pintu saat eksekusi, dan kemudian turut menghabisi bayi korban berinisial B dengan cara menenggelamkannya ke dalam bak mandi.

"Tersangka P membawa anak B yang sedang menangis dan menenggelamkannya ke dalam bak mandi," tuturnya.

Selain itu, Prio juga membantu membawa dan menguburkan jenazah para korban. Ia ikut menggadaikan mobil pikap, menjual perhiasan emas korban di Pasar Mambo senilai Rp3 juta, serta melakukan penarikan uang melalui akun milik Budi hingga total Rp13 juta.

Hukuman Berat Mengintai Kedua Pelaku

Polisi menegaskan, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Mereka juga dikenai Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hendra menambahkan Ririn adalah residivis kasus penganiayaan, sementara Prio baru pertama kali melakukan tindak kejahatan setelah dibujuk oleh Ririn.

"Salah satu adalah mantan residivis, pasal penganiayaan, luka berat dan yang R itu pelaku utamanya. Yang P, belum pernah. Karena baru diajak sekali," kata Hendra.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads