Satpol PP Bongkar 98 Bangunan Liar di Jalan Soekarno Cirebon

Satpol PP Bongkar 98 Bangunan Liar di Jalan Soekarno Cirebon

Devteo Mahardika - detikJabar
Rabu, 27 Agu 2025 12:47 WIB
Penertiban lapak-lapak pedagang di jalan Soekarno Cirebon
Penertiban lapak-lapak pedagang di jalan Soekarno Cirebon. (Foto: Devteo Mahardika)
Kabupaten Cirebon -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon menertibkan puluhan bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Soekarno Kecamatan Talun, Selasa (27/8/2025). Aksi penertiban ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi lintas sektor bersama perangkat daerah, kecamatan, desa, serta unsur TNI-Polri.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon Imam Ustadi mengungkapkan terdapat sekitar 98 bangunan liar berupa warung dan lapak usaha yang berdiri di ruang milik jalan (rumija). Keberadaan bangunan tersebut dinilai menyalahi aturan karena mengganggu fungsi jalan, arus lalu lintas, hingga saluran drainase.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para pelaku usaha sebenarnya punya semangat tinggi untuk berjualan, hanya saja lokasi yang mereka tempati tidak sesuai peruntukan. Rumija itu diperuntukkan bagi keamanan dan kelancaran lalu lintas, bukan tempat usaha," tegasnya.

Bongkar Mandiri

Penertiban di Kecamatan Talun menyasar tiga desa. Sejumlah pedagang bahkan sudah lebih dulu membongkar bangunannya secara sukarela sejak Jumat dan Sabtu lalu. Hingga kini, Satpol PP mencatat belum ada tuntutan relokasi dari para pedagang.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, Imam memastikan bahwa pihak desa telah menyiapkan ruang usaha ekonomi yang bisa dimanfaatkan warga yang terdampak penertiban.

"Kami tidak mengarahkan langsung, tapi komunikasi akan dilakukan bersama pihak desa. Satpol PP fokus menertibkan agar masyarakat memahami bahwa ruang jalan umum harus digunakan sesuai fungsinya," jelasnya.

Satpol PP juga mencatat bahwa persoalan serupa terjadi di beberapa jalur lain, termasuk di Kecamatan Weru, mulai dari lampu merah Plered hingga ke arah Sumber. Mengingat jalur tersebut termasuk jalan provinsi, koordinasi dilakukan bersama Dinas PUTR, Satpol PP Provinsi, Dishub, hingga kepolisian.

"Trotoar itu fungsinya untuk pejalan kaki, maka harus digunakan sebagaimana mestinya. Jadi pemilik bangunan liar harus ditindak sesuai aturan, baik peraturan gubernur maupun peraturan bupati," tambahnya.

"Kami Satpol PP menargetkan, penertiban ini tidak hanya menghadirkan ketertiban umum, tetapi juga mendukung penataan ruang wilayah agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Cirebon," pungkasnya.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads