Pernyataan Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, yang akan mengevaluasi aturan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memberi secercah harapan bagi warga. Bagi warga, pernyataan itu seperti hembusan angin segar di tengah kegelisahan yang selama ini mereka rasakan.
Meski begitu, masyarakat meminta ucapan wali kota tidak hanya berhenti sebagai janji. Mereka sangat berharap hal itu bisa benar-benar direalisasikan dan PBB bisa kembali diturunkan.
Yayat, warga Kelurahan Pegambiran, Kota Cirebon, mengaku sangat terbenani oleh kenaikan PBB yang ditetapkan Pemerintah Kota Cirebon sejak tahun lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun 2023 itu (PBB) Rp380 ribu sekian. Tahun 2024 naik menjadi Rp2.377.000 sekian. Setelah ada stimulus masih di angka Rp1.783.000," kata Yayat saat dihubungi, Selasa (19/8/2025).
Yayat yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang las, dengan upah Rp120 ribu per hari mengaku sangat keberatan dengan kenaikan PBB yang ditetapkan pemerintah kota.
"Saya merasa berat sekali dengan penghasilan saya sebagai tukang las yang sehari cuma Rp120 ribu. Itu pun belum dipotong uang makan. Jadi bagi saya sebagai buruh harian lepas merasa terbenani," kata Yayat.
Kegelisahan terkait kenaikan PBB tidak hanya dirasakan Yayat. Sejumlah warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi sebelumnya juga menyuarakan hal serupa. Mereka menaruh harapan pada pernyataan wali kota yang akan mengevaluasi aturan yang mengatur tentang kenaikan PBB.
Juru bicara Paguyuban Pelangi, Hetta Mahendrati menyambut baik pernyataan Wali Kota Cirebon, Effendi Edo. Namun, Hetta menegaskan, pihaknya sangat berharap wali kota dapat merealisasikan pernyataan tersebut.
"Terkait dengan adanya statement dari bapak wali kota sebetulnya ada sedikit angin segar buat kami," ucap Hetta.
"Tapi kami berharap (statement) ini bukan sekadar untuk menyenangkan kami. Kami berharap diberikan hal yang pasti," sambung dia.
Sebelumnya, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap aturan kenaikan PBB. Ia menyebut, aturan yang mengatur kenaikan PBB itu telah ditetapkan sejak tahun 2024.
"Kita sedang terus mengevaluasi, kita sedang terus mengkaji. Upaya-upaya itu sudah kita lakukan sejak beberapa bulan lalu. Namun belum kita publikasikan, karena ini masih dalam tahap evaluasi dan peninjauan ulang terhadap keputusan-keputusan tahun 2024," kata Edo.
Sebagai langkah sementara, Edo memastikan akan memberikan keringanan berupa diskon 50 persen untuk pembayaran PBB. Ia menjelaskan, diskon tersebut akan berlangsung hingga akhir tahun ini.
"Saya mengambil kebijakan untuk memberikan bantuan, berupa diskon 50 persen. Maka dari diskon 50 persen ini, sebenarnya tidak ada lagi seperti yang diberitakan (PBB) naik 1.000 persen. Diskonnya InsyaAllah sampai akhir tahun ini," kata Edo.
(yum/yum)