Cirebon Raya Sepekan: Heboh Kenaikan PBB 1.000 Persen

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 17 Agu 2025 07:30 WIB
Ilustrasi kenaikan pajak (Foto: Shutterstock).
Cirebon -

Sejumlah peristiwa terjadi di wilayah Cirebon pekan ini. Mulai dari heboh kenaikan pajak bumi bangunan (PBB) mencapai 1.000 persen hingga perempuan buang jasad bayi di sungai.

Berikut rangkuman berita Cirebon pekan ini

Kejadian Luar Biasa DBD

Pemerintah Kabupaten Cirebon menetapkan status Waspada Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Langkah ini diambil setelah tercatat dua warga meninggal dunia akibat penyakit yang disebabkan gigitan nyamuk aedes aegypti.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni, mengungkapkan bahwa hingga minggu ke-31 tahun 2025, tercatat 786 kasus DBD yang tersebar hampir di seluruh wilayah kabupaten.

"Jumlah yang dilaporkan kepada kami ada 786 kasus, dengan dua di antaranya meninggal dunia. Kalau dibandingkan tahun lalu, pada periode yang sama di 2024 kasusnya mencapai 1.833. Artinya, meski ada penurunan, angka ini tetap tinggi dan butuh kewaspadaan," jelas Eni, Rabu (13/8/2025).

Sebagai langkah cepat, Bupati Cirebon telah mengeluarkan Peraturan Bupati untuk mengendalikan penyebaran DBD. Instruksi teknis pun diberikan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah agar gencar melakukan sosialisasi Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).

Puncak gerakan PSN ini akan digelar serentak di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon pada 14 Agustus 2025, melibatkan pemerintah desa, kader kesehatan, serta masyarakat.

Eni menegaskan bahwa penanganan DBD tidak cukup hanya mengandalkan fogging. Menurutnya, yang paling penting adalah memutus siklus hidup nyamuk dengan membersihkan sarang-sarangnya.

"Kami mengajak seluruh warga untuk aktif membersihkan lingkungan rumah dan sekitar. Jangan memberi kesempatan nyamuk berkembang biak. Bersihkan genangan air, tutup tempat penampungan air, dan buang barang bekas yang bisa menampung air hujan," tegasnya.

Pajak Bangunan Naik 1.000 Persen

Sejumlah warga di Kota Cirebon mengeluhkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diberlakukan pemerintah daerah setempat sejak tahun lalu. Bagi sebagian warga, lonjakannya terasa berat, bahkan ada yang kenaikannya mencapai sekitar 1.000 persen.

Meski begitu, kenaikan ini tidak merata. Ada pula yang hanya mengalami penyesuaian ringan. Namun, bagi mereka yang tagihannya melonjak drastis, ini seperti membuat napas tercekat.

Darma Suryapranata, warga Kota Cirebon yang tinggal di bilangan Jalan Siliwangi mengaku terperanjat saat melihat besaran PBB yang harus ia bayar setelah adanya kenaikan. Jumlahnya melonjak berkali-kali lipat, dari Rp6,2 juta menjadi Rp65 juta.

"Tahun 2023 itu hanya enam juta dua ratus. Kemudian tahun 2024 Rp65 juta. Naiknya 1.000 persen lebih," ujarnya pria 83 tahun itu dengan nada heran, Rabu (13/8/2025) malam.

Kenaikan PBB yang melonjak tajam itu membuat Darma bingung. Ia pun berbagi cerita dengan rekan-rekannya di Paguyuban Pelangi, tempat sejumlah warga berkumpul untuk membicarakan persoalan serupa.

Mereka menyatakan keberatan atas kenaikan PBB yang diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. "Ini benar-benar sangat memberatkan," ujar Darma.

Namun, penetapan kenaikan PBB ini ternyata bervariasi. Tidak semua yang mengalami kenaikan sebesar itu. Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan PBB telah berlaku sejak 2024.

"Kenaikan itu berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Dulu itu, Kota Cirebon sudah hampir belasan tahun tidak diappraisal NJOP bidang tanahnya. Lalu ada penyesuaian NJOP," kata Harry saat ditemui di kantor DPRD Kota Cirebon, Kamis (14/8/2025).

Harry sendiri tidak menampik adanya sejumlah warga yang mengalami lonjakan tarif PBB cukup tajam, hingga mencapai 1000 persen. "Ada beberapa titik yang lonjakannya sampai 1.000 persen itu betul. Tapi tidak semua," kata dia.

Sementara itu, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, mengatakan pihaknya telah membahas persoalan kenaikan PBB yang dikeluhkan masyarakat. Menurutnya, kebijakan kenaikan tersebut merupakan aturan yang telah ditetapkan sejak tahun lalu.

"Kebijakan kenaikan PBB itu kan satu tahun yang lalu. Namun saya sebagai kepala daerah yang baru, sudah satu bulan yang lalu membahas tentang PBB tersebut," kata Edo.

Ia menegaskan akan mengkaji aturan terkait kenaikan PBB dengan harapan kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat. "Mudah-mudahan formulasi yang kita buat sesuai dengan keinginan masyarakat. Kemarin saya sudah bicarakan semuanya tentang PBB," kata Edo.

"Itu sudah saya kaji ulang. Mudah-mudahan ada formulasi yang bagus sehingga bisa menurunkan PBB tersebut," sambung dia.

Simak Video "Video: Kemenkes Catat 131 Ribu Kasus DBD Sepanjang 2025"


(bba/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork