Pemdes di Cirebon Serbu Kantor DLH gegara Kebijakan Demul soal Sampah

Pemdes di Cirebon Serbu Kantor DLH gegara Kebijakan Demul soal Sampah

Devteo Mahardika - detikJabar
Selasa, 12 Agu 2025 22:30 WIB
Tumpukan sampah di Cirebon
Tumpukan sampah di Cirebon. Foto: Devteo Mahardika/detikJabar
Cirebon -

Pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang akan menerapkan sistem pemberian penghargaan dan sanksi dalam pengelolaan sampah di tingkat desa serta kelurahan, langsung memicu reaksi dari pemerintah desa (pemdes) di Kabupaten Cirebon.

Puluhan perwakilan desa sempat berbondong-bondong mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon untuk berkonsultasi guna dapat merealisasikan sistem tersebut. "Kemarin ada sekitar 50-an desa yang datang untuk berkonsultasi mengenai tata cara penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan sampah dan penataan lingkungan," ungkap Sekretaris DLH Kabupaten Cirebon Fitroh Suharyono saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (12/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fitroh menjelaskan salah satu syarat utama bagi desa yang ingin mengajukan bantuan dari Gubernur Jawa Barat adalah memiliki perdes tersebut. Bahkan, dokumen itu wajib diunggah ke dalam sistem pengusulan bantuan.

"Kalau tidak ada perdes, otomatis usulan bantuan dari desa tidak akan diproses oleh provinsi. Makanya sekarang banyak desa yang minta validasi rancangan perdes mereka ke kami," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Perdes tentang Pengelolaan Sampah dan Penataan Lingkungan merupakan payung hukum yang mengatur tata kelola sampah dan kebersihan wilayah desa. Aturan ini tidak hanya untuk memastikan lingkungan tetap bersih, tetapi juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Kebijakan reward and punishment dari Gubernur Jabar tersebut diharapkan akan membuat desa-desa lebih giat membenahi pengelolaan sampah, mengingat desa yang berhasil mengelola sampah dengan baik akan mendapatkan apresiasi, sementara yang lalai berpotensi menerima sanksi.

Sementara itu, Kepala Desa Dukupuntang Eno Sutrisno menegaskan pihaknya akan mengikuti aturan tersebut dan meminta kepada masyarakat untuk bisa taat terhadap pengelolaan sampah. "Kami memang belum punya perdes-nya, soalnya kan syaratnya harus ada perdes dulu," ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya telah berkonsultasi ke DLH agar dapat segera menyusun perdes sebagai syarat mendapatkan reward tersebut. "Datang ke DLH ya buat dapat reward dari Pak Gubernur, karena perdess sebagai aturan dasar buat di desanya," terangnya.

Bilamana ada petunjuk teknis tersebut maka pemerintah desa akan berkomitmen untuk menanggulangi persoalan sampah.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads